Sentimen
Positif (99%)
9 Jul 2024 : 06.00
Informasi Tambahan

Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga, Universitas Andalas

Dokter Asing untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Nasional 9 Juli 2024

9 Jul 2024 : 06.00 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Dokter Asing untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Lulusan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas. " Investment in human capital is the most effective way to improve the productivity and efficiency of a society. By enhancing the skills and capabilities of the workforce through education and training, we can achieve sustainable economic growth and social well-being." – Gary Becker, Nobel Laureate in Economics , "Human Capital: A Theoretical and Empirical Analysis, with Special Reference to Education," 1964. KEBIJAKAN Kementerian Kesehatan untuk membuka peluang bagi dokter asing tidak hanya menjadi isu kontroversial, tetapi juga harus dipertimbangkan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Walaupun menghadapi penolakan dari sebagian kalangan dokter dalam negeri, ada beberapa argumen yang mendukung kebijakan ini. Pertama, kehadiran dokter asing bisa membawa standar dan praktik terbaik dari negara lain yang lebih maju di bidang kesehatan. Hal ini akan meningkatkan kualitas pelayanan medis di Indonesia, yang pada akhirnya akan menguntungkan masyarakat luas. Dengan teknologi dan pengetahuan yang lebih maju, dokter asing dapat memperkenalkan metode baru dalam diagnosis dan pengobatan yang mungkin belum umum diterapkan di Indonesia. Selain itu, kolaborasi dengan dokter asing bisa mempercepat transfer pengetahuan dan teknologi, yang sangat diperlukan untuk memperkuat sektor kesehatan nasional. Dalam jangka panjang, dokter lokal akan memiliki kesempatan untuk belajar dan berkembang, sehingga dapat menerapkan standar internasional dalam praktik mereka. Namun, penting untuk menetapkan pembatasan terkait penanganan bakteri, virus, dan rumah sakit yang berkaitan dengan keamanan negara. Langkah ini untuk memastikan bahwa kedaulatan dan keamanan tetap terjaga. Dokter asing harus disaring secara ketat dan diberikan pelatihan tentang standar kesehatan dan keamanan di Indonesia. Hal ini penting agar mereka memahami kondisi lokal dan dapat bekerja sesuai dengan regulasi. Kedua, kehadiran dokter asing bisa menciptakan pasar yang sehat bagi penanganan pasien dengan meningkatkan persaingan kualitas di antara dokter lokal. Saat ini, banyak pasien yang merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh dokter lokal. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya persaingan, yang membuat sejumlah dokter kurang sungguh-sungguh dalam menangani pasien. Sesuai dengan “Theory of Human Capital Developmen” yang dikemukakan oleh ekonom Gary Becker, dengan adanya dokter impor, maka dokter lokal akan terdorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan mereka agar tetap kompetitif. Persaingan sehat akan memberikan dorongan bagi dokter lokal untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi mereka. Becker berargumen bahwa investasi semacam itu akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan manfaat bagi masyarakat. Banyaknya komplain dari pasien terhadap penanganan kasus oleh dokter lokal menunjukkan bahwa ada masalah kualitas yang perlu diatasi. Kehadiran dokter asing dapat menjadi motivasi bagi dokter lokal untuk meningkatkan standar pelayanan mereka. Pasien akan memiliki lebih banyak pilihan, dan dokter lokal akan merasa terdorong untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar tidak kehilangan pasien. Dengan demikian, kehadiran dokter asing dapat meningkatkan keseluruhan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Ketiga, masalah distribusi dokter di Indonesia yang tidak merata bisa diatasi dengan adanya dokter asing yang bersedia ditempatkan di daerah-daerah yang kurang diminati oleh dokter lokal. Saat ini, banyak dokter enggan bekerja di daerah terpencil karena fasilitas yang kurang memadai dan insentif tidak menarik. Dokter asing mungkin lebih terbuka untuk bekerja di daerah-daerah ini, terutama jika mereka diberikan insentif yang tepat. Hal ini akan membantu mengurangi disparitas akses layanan kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Dengan demikian, masyarakat di daerah terpencil juga dapat menikmati layanan kesehatan berkualitas. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mendorong terjadinya transfer pengetahuan dalam penanganan penyakit pasien. Universitas atau perguruan tinggi yang menjadi tempat pembibitan para dokter dapat meningkatkan kualitasnya untuk menciptakan dokter-dokter yang dapat bersaing di pasar global. Dokter asing yang berpengalaman dapat memberikan pelatihan dan mentoring kepada dokter-dokter muda di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ini bisa memberikan dorongan bagi institusi pendidikan untuk berbenah dan meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran mereka. Dalam hal ini, perguruan tinggi harus melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk meningkatkan kurikulum dan fasilitas mereka. Mereka harus bekerja sama dengan dokter asing untuk mengembangkan program pelatihan yang relevan dan mutakhir. Dengan demikian, lulusan dari institusi pendidikan kedokteran di Indonesia akan lebih siap untuk menghadapi tantangan di dunia medis yang semakin kompetitif. Keempat, hal lain yang perlu diperhatikan soal penempatan. Sangat penting untuk menetapkan bahwa penempatan dokter impor tidak boleh memasuki wilayah Indonesia yang sedang terjadi konflik. Hal ini untuk menjaga masuknya intervensi asing melalui agen-agen intelijen yang menyamar sebagai dokter impor. Penempatan dokter impor harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan aspek keamanan nasional. Dokter asing harus ditempatkan di daerah aman dan stabil untuk menghindari potensi risiko yang tidak diinginkan. Kelima, dalam kasus pemberhentian status pengajar seorang profesor pada suatu perguruan tinggi, sebaiknya hal-hal yang tidak berkaitan dengan bidang pekerjaan pengajaran tidak menjadi alasan untuk memberhentikan atau memutasi seseorang tanpa alasan profesional yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alasan pemberhentian seorang pengajar, dosen, atau profesor sudah jelas termuat dalam peraturan perundang-undangan. Jika terjadi tindakan sewenang-wenang, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara atau melaporkan tindakan tersebut kepada atasannya atau aparatur pengawas terkait. Dengan demikian, tindakan tersebut dapat diberikan sanksi dan menjadi contoh bagi pemangku kepentingan lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang sewenang-wenang dan melanggar peraturan. Kasus pemberhentian seorang dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga yang menolak kebijakan ini perlu dilihat secara objektif. Keputusan untuk memberhentikan atau memutasi seorang pengajar harus didasarkan pada evaluasi yang adil dan transparan. Jika alasan pemberhentian tidak terkait dengan kinerja akademis atau pelanggaran peraturan, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua tindakan disipliner dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan alasan yang jelas dan dapat dibuktikan. Dalam kerangka hukum, penerapan kebijakan impor dokter harus tunduk pada beberapa undang-undang dan peraturan di Indonesia. Salah satu undang-undang yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mengatur bahwa setiap dokter yang berpraktik di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Oleh karena itu, dokter asing yang akan bekerja di Indonesia harus memenuhi persyaratan ini untuk mendapatkan izin praktik. Selain itu, kebijakan ini juga harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing. Pasal 42 undang-undang ini menyebutkan bahwa pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki izin dari Menteri Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, proses perizinan untuk dokter asing harus melalui prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang ini untuk memastikan bahwa dokter asing memenuhi syarat untuk bekerja di Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Peraturan ini menyebutkan bahwa tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, setiap instansi kesehatan yang akan mempekerjakan dokter asing harus menyusun RPTKA dan mendapat persetujuan dari kementerian terkait. Selain itu, ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Registrasi dan Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi yang mengatur lebih lanjut tentang prosedur registrasi dan izin praktik bagi dokter asing. Peraturan ini menetapkan bahwa dokter asing harus lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh KKI dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya untuk mendapatkan STR dan SIP. Dalam hal pengawasan, pemerintah harus memastikan bahwa dokter asing yang bekerja di Indonesia mematuhi semua peraturan dan tidak mengancam keamanan dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan ketat dari instansi terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum. Selain itu, dalam hal tindakan disipliner terhadap pengajar atau profesor, peraturan yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 63 undang-undang ini menyebutkan bahwa pemecatan atau pemberhentian seorang dosen harus didasarkan pada alasan jelas dan harus melalui proses yang adil dan transparan. Jika terjadi tindakan sewenang-wenang, maka dosen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara atau melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan. Dengan demikian, kebijakan membuka keran untuk dokter impor bukanlah jalan pintas yang malas, tetapi langkah strategis yang bisa membawa manfaat besar bagi sistem kesehatan Indonesia, selama dilaksanakan dengan pengawasan dan regulasi yang tepat. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.2%)