Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon
Kasus: pembunuhan
Pegi Bebas, Ibu "Vina Cirebon": Saya Ikut Senang, Berarti Salah Tangkap Bandung 8 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Pegi Bebas, Ibu "Vina Cirebon": Saya Ikut Senang, Berarti Salah Tangkap Editor KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina dan Eky. Sukaesih (49), ibu kandung Vina, menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut. "Ya, alhamdulillah bersyukur. Saya ikut senang, berarti salah tangkap," ujar Sukaesih saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). Sukaesih juga mengingatkan pihak kepolisian untuk menemukan pelaku sebenarnya dari pembunuhan anaknya. "Untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi, pelaku yang sebenarnya, bahkan dua DPO yang sempat dihilangkan," ucapnya. Saat sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung, keluarga Vina menggelar acara nonton bareng di rumah Sukaesih di Kampung Samadikun. Kegiatan nobar ini dihadiri oleh kedua orangtua Vina dan kerabat dekat. Acara tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum keluarga Vina. Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, mengatakan, kegiatan nobar ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta menunjukkan bahwa mereka terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. “Kegiatan ini adalah bentuk solidaritas dan dukungan kepada keluarga Vina. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai korban tetap diperhatikan dan proses hukum berjalan dengan transparan,” ucap Reza. Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. "Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan. Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Berarti Salah Tangkap' Ibunda Vina Dewi Arsita Ikut Senang Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.6%)