Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon, Kartini
Kasus: pembunuhan
Pegi Akan Langsung Dijemput Ibunya di Tahanan, Merasa Kasihan Terlalu Menderita Bandung 8 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Pegi Akan Langsung Dijemput Ibunya di Tahanan, Merasa Kasihan Terlalu Menderita Tim Redaksi BANDUNG, KOMPAS.com - Sambil menangis, ibu Pegi Setiawan, Kartini, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral. Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau alias Vina dan Eky. Kartini menyebut, keluarga akan menjemput Pegi di tahanan Mapolda Jawa Barat. Menurut dia, selama ini Pegi sudah terlalu menderita, karena dituduh melakukan pembunuhan tanpa ada bukti yang jelas. "Iya, hari ini akan langsung jemput Pegi, langsung dibawa pulang. Kasihan Pegi di sana, sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan, anak saya dipenjara. Iya bersyukur sekali (hakim mengabulkan preperadilan). Pegi tidak bersalah," kata Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7/2024), dikutip dari Kompas TV . "Saya berterima kasih kepada Pak Hakim juga seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi," ujarnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (8/7/2024). Kartini mengatakan, sejak awal dia yakin anaknya bukan pembunuh Vina dan Eky. Keyakinannya ini terbukti setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan seluruh gugatan Pegi. "Hari ini doa kami terbukti, anak saya tidak bersalah!" kata Kartini. Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)