Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pencurian
Curi HP untuk Biaya Pengobatan Ibunya, Seorang Pria di Ketapang Kalbar Dibebaskan Regional 8 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Curi HP untuk Biaya Pengobatan Ibunya, Seorang Pria di Ketapang Kalbar Dibebaskan Tim Redaksi KETAPANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DA asal Kabupaten Ketapang , Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi tersangka pencurian handphone dibebaskan dari tuntutan pidana melalui restorative justice . Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan mengatakan, jaksa penuntut umum memutuskan agar yang bersangkutan dikembalikan ke pihak keluarga. "Kami telah melakukan restorative justice terhadap seorang tersangka pencurian," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024). Anthoni menerangkan, salah satu pertimbangan dilakukan restorative justice adalah tersangka melakukan pencurian handphone karena desakan ekonomi untuk kebutuhan hidup dan juga untuk pengobatan penyakit jantung ibunya. "Saat ini, tersangka dan korbannya juga saling memaafkan. Handphone yang sebelumnya dicuri telah dikembalikan," katanya lagi. Dengan memperhatikan sejumlah bukti, jelas Anthoni, perkara tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Anthoni menambahkan, keberhasilan restorative justice ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan Kejaksaan Negeri Ketapang. "Saya mengimbau warga menghindari hal-hal negatif yang dapat mengarah ke perilaku maupun perbuatan tindak pidana sehingga keadaan dalam keadaan aman, nyaman dan tentram," tutup Anthoni. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.2%)