Sentimen
Negatif (100%)
7 Jul 2024 : 13.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Semarang, Gresik

Kasus: kecelakaan, jambret, curanmor

Tokoh Terkait
Suharyanto

Suharyanto

Fakta Mahasiswi Surabaya Tewas Saat Kejar Jambret, Pelaku 2 Residivis Surabaya 7 Juli 2024

7 Jul 2024 : 13.03 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Fakta Mahasiswi Surabaya Tewas Saat Kejar Jambret, Pelaku 2 Residivis Editor KOMPAS.com - Maya Dwi Ramadhani (21), mahasiswi sebuah universitas di Surabaya , Jawa Timur (Jatim), meninggal akibat kecelakaan saat mengejar penjambret pada 23 Mei 2024. Saat ini, polisi telah menangkap dua penjambret tersebut, yakni Melvin (29) dan A Yusuf Efendi (31). Sewaktu dihadirkan ke hadapan awak media, dua tersangka mengakui merampok Maya. "Uangnya buat beli minum, Pak," ujar Melvin kepada Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (5/7/2024) di Markas Polda Jatim, dikutip dari Tribun Jatim . Dua tersangka itu merupakan residivis. Melvin pernah diciduk pada 2014, sedangkan Yusuf diringkus pada 2016 karena kasus serupa.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Brigjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, dua tersangka tersebut diduga juga melakukan aksi kriminal, beberapa waktu sebelum menjambret Maya. "Karena ternyata memang joki ini (tersangka AYE), bukan cuma beraksi sama si eksekutor ini (tersangka M). Tapi dia juga beraksi dengan tersangka lain, kini masih diidentifikasi penyidik," ucapnya, Jumat. Komplotan tersebut mencuri motor di empat lokasi di Surabaya dan Kabupaten Gresik. Totok menuturkan, polisi akan melakukan pemberkasan kasus secara terpisah terhadap dua tersangka. Langkah ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada dua pelaku. "Ada beberapa kasus (Pasal) 363 curanmor akan kami berkas dan kami akan kirimkan. Kasus (Pasal) 365 curas juga akan kami kirimkan. Harapan besar kami juga sama bahwa semoga pengadilan memberikan vonis dan efek jera seperti itu," ungkapnya. Terkait dengan penangkapan dua tersangka, Totok menjelaskan bahwa polisi membekuk Yusuf pada Kamis (4/7/2024), sedangkan Melvin diciduk lebih dulu, dua minggu sebelumnya. Mengenai tewasnya Maya, Totok mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban dijambret di Jalan Semarang, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Ketika mengejar penjambret, sepeda motor Maya melintas di jalur berlawanan arah. Saat itulah korban bertabrakan dengan mobil. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tahu bahwa sedang dikejar korban. Akan tetapi, mereka mengaku tak mengetahui korban mengalami kecelakaan. Dari aksi itu, tersangka membawa kabur uang Rp 63.000 milik korban. "Jadi pelaku dikejar korban, pelaku tahu. Kemudian tas dibuang sekitar 50-100 meter dari TKP. Kemudian ditemukan salah satu saksi, dan saksi sudah kami periksa. Yang diambil cuma uang. Sedangkan HP dan sebagainya ada di sekitar TKP," tutur Totok. Keesokan harinya, tersangka baru mengetahui korbannya meninggal kecelakaan saat mengejar dirinya. Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Jambret yang Bikin Mahasiswi UINSA Tewas Kecelakaan saat Kejar Pelaku, Ambil Uang Rp63.000 Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)