Sentimen
Negatif (100%)
7 Jul 2024 : 12.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cawang, Grogol

Polantas Ketahuan Pungli di Jalan, Bisa Dapat Sanksi Apa? Megapolitan 7 Juli 2024

7 Jul 2024 : 12.00 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Polantas Ketahuan Pungli di Jalan, Bisa Dapat Sanksi Apa? Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pungutan liar ( pungli ) oleh oknum polisi di jalan masih kerap terjadi.  Terbaru, anggota Polda Metro Jaya ketahuan melakukan pungli terhadap pengguna jalan.  Padahal, larangan pungli sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain," demikian bunyi Pasal 6 huruf w beleid itu. Berdasarkan aturan itu, polisi yang melakukan pungli bisa dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan atau hukuman disiplin. Tindakan disiplin yang dimaksud bisa berupa teguran lisan dan hingga dicopot dari jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9: a. Teguran tertulis b. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun c. Penundaan kenaikan gaji berkala d. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun e. Mutasi yang bersifat demosi f. Pembebasan dari jabatan g. Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari Dalam beberapa kasus, pemberatan hukuman juga dapat diberikan semisal ditemukan hal-hal yang memberatkan pelanggaran. "Bilamana ada hal-hal yang memberatkan pelanggaran disiplin, penempatan dalam tempat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, dapat diperberat dengan tambahan maksimal tujuh hari," demikian bunyi Pasal 10 Ayat 2. Jika anggota kepolisian yang dijatuhi hukuman lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai bagian Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dapat diberhentikan dari anggota kepolisian. "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 13. Sebelumnya, tiga polisi lalu lintas (Polantas) terlibat melakukan pungutan liar (pungli) di KM 0+700 di Tol Cawang Grogol, Jakarta Timur, dekat kawasan Halim Perdanakusuma. Aksi pungli yang disebut terjadi pada Kamis (4/7/2024) itu terekam oleh kamera dan viral di media sosial. Dalam videonya, polisi itu meminta pungli kepada salah satu pengendara dengan alasan melakukan manuver yang dapat membahayakan pengemudi lain. Pengemudi sempat menuturkan dirinya tidak menyentuh marka jalan yang dilarang. Namun, ia akhirnya memberikan beberapa lembaran Rp 5.000 kepada polisi itu. Pihak Polda Metro Jaya membenarkan aksi itu dan akan segera memproses seluruh oknum polisi yang terlibat. "Kami akan proses (polantas pungli). Kami akan serahkan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya" ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman kepada wartawan, Jumat (5/7/2024). Selain A sebagai pelaku pungli, dua oknum lainnya yang juga berinisial A turut dipanggil sebab tidak mengingatkan aktor utama pungli bahwa perbuatan itu salah. "Total ada tiga polisi, semuanya berinisial A. Dua lainnya kami panggil karena tak saling mengingatkan," ungkap Latif. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)