Sentimen
Negatif (100%)
6 Jul 2024 : 13.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar, Badung

Kasus: kejahatan siber

8 13 WN Taiwan yang Ditangkap di Bali Ternyata Pelaku Kejahatan Berat di Negara Asalnya Denpasar

6 Jul 2024 : 13.36 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

13 WN Taiwan yang Ditangkap di Bali Ternyata Pelaku Kejahatan Berat di Negara Asalnya Tim Redaksi DENPASAR, KOMPAS.com  - Sebanyak 13 Warga Negera Asing (WNA) asal Taiwan yang ditangkap di Bali ternyata merupakan pelaku kejahatan berat di negara asalnya. Diketahui, para pelaku merupakan bagian dari 103 WNA Taiwan yang diringkus pihak Imigrasi karena melakukan kejahatan siber dan melanggar izin tinggal di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (26/6/2024). "Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas Imigrasi, 13 WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (6/7/2024). Silmy mengatakan, 13 WNA tersebut diketahui pernah terlibat berbagai kejahatan di antaranya penipuan, pencucian uang, narkotika, hingga melakukan penyerangan di Taiwan. Bahkan, pemerintah Taiwan telah mencabut paspor 11 dari 13 orang WNA tersebut. Saat ini, para pelaku telah dideportasi menyusul 90 orang rekannya yang terlebih dahulu dipulangkan ke negara asalnya. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang, dengan maskapai China Airlines CI 762 menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan, pada Kamis (4/7/2024) pukul 14.40 WIB. Proses pendeportasian tersebut juga melibatkan pihak kepolisian Taiwan untuk mengawal kepulangan 13 WNA tersebut. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti dari para pelaku kepada pemerintah Taiwan untuk diproses hukum lebih lanjut. "Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini," kata dia. Ia menambahkan, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain. "Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber," kata dia. Sebelumnya diberitakan, sebanyak 103 WNA ditangkap petugas Imigrasi dalam operasi Bali Becik di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (26/6/2024). Dari hasil pemeriksaan, ratusan WNA yang terdiri dari 12 orang perempuan dan 91 laki-laki ini melakukan aksi kejahatan penipuan daring dan melanggar izin tinggal. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Godam mengatakan para WNA dideportasi karena korban aksi kejahatan mereka bukan WNI. Dalam aksinya, WNA ini menyasar warga di negara-negara Asia Tenggara, khususnya warga negara Malaysia. "Dapat dikatakan seperti mereka melakukan kegiatan di Indonesia tetapi korbannya ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana dalam kasus seperti ini," kata dia di Kantor Rumah Detensi Imigrasi Denpasar , di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (28/6/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)