Sentimen
Negatif (100%)
6 Jul 2024 : 16.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Gresik, Bojonegoro

Kasus: kecelakaan

Korban Tewas dalam Kecelakaan di Tol Kebomas Dapat Santunan Rp 50 Juta Surabaya 6 Juli 2024

6 Jul 2024 : 16.52 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Korban Tewas dalam Kecelakaan di Tol Kebomas Dapat Santunan Rp 50 Juta Tim Redaksi GRESIK, KOMPAS.com  - PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur memastikan, korban kecelakaan lalu lintas di ruas tol Kebomas , -baik korban luka maupun ahli waris dari yang meninggal dunia- akan menerima santunan. "Korban secara keseluruhan dilindungi oleh Jasa Raharja. Untuk korban meninggal dunia ada sebanyak dua orang yang terindentifikasi, sementara yang luka-luka ada 13 (orang)." Demikian kata Kepala pelayanan Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, Sugeng Hariadi, usai melihat jenazah korban kecelakaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik, Sabtu (6/7/2024).   Sebelumnya diberitakan, kecelakaan di KM 14.800/B jalan tol Kebomas, terjadi sekitar pukul 09.15 WIB, pagi tadi. Insiden ini melibatkan truk trailer dengan nomor polisi W 9941 UD bermuatan kayu gelondongan, yang dikemudikan oleh Rachmad Efendi (43) warga Tembeling, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro. Truk bertabrakan dengan minibus Elf nomor polisi S 7077 A yang dikemudikan oleh korban Lamidin (49) tewas dalam kecelakan ini. Minibus Elf mengangkut rombongan dari Bojonegoro, hendak menuju Surabaya melalui jalan tol Kebomas, Gresik.   Lamidin adalah  warga Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, dan korban tewas lainnya adalah penumpang minibus Elf Mugiati (49), asal Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Lalu, 10 korban lain masih dirawat di rumah sakit, dengan tiga korban lainnya sudah diperbolehkan untuk pulang. Sugeng menjelaskan, dari 10 korban luka, sembilan di antaranya dirawat di RSUD Ibnu Sina, Gresik dan satu korban lain mendapat perawatan di RS Semen Gresik. "Korban meninggal dunia, diberikan santunan oleh Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta per korban." " Insha Allah hari ini kalau identifikasi ahli waris sudah jelas, hari ini juga akan kita selesaikan santunan kepada ahli waris yang berada di Bojonegoro," kata Sugeng. Sementara, bagi korban yang mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja memberi kepastian berupa surat jaminan kepada pihak RS untuk biaya perawatan maksimal Rp 20 juta per korban. "Sehingga korban yang berada di rumah sakit tidak perlu memikirkan biaya, karena sudah diberikan (ditanggung) oleh Jasa Raharja," ucap Sugeng.     Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)