Sentimen
Negatif (96%)
6 Jul 2024 : 19.26

Buronan Perusak Cagar Alam Faruhumpenai di Luwu Timur, Ditangkap Regional 6 Juli 2024

6 Jul 2024 : 19.26 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Buronan Perusak Cagar Alam Faruhumpenai di Luwu Timur, Ditangkap Tim Redaksi LUWU TIMUR, KOMPAS.com  - IW, warga Dusun Tamasarange, Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Luwu Timur yang merupakan pelaku perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur akhirnya ditangkap. IW yang selama ini menjadi buronan ditangkap tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi, bersama aparat Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, IW ditangkap di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. “IW ditangkap setelah tiga bulan jadi buron, selanjutnya ia dibawa dan dilakukan pengawalan oleh Penyidik bersama Anggota Reskrim Polres Luwu Timur menuju Kantor Balai Gakkum KLHK di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aswin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2024). Aswin mengatakan, dalam kasus ini IW mengaku sebagai pemilik lahan dan memerintahkan pembukaan lahan untuk dijadikan perkebunan sawit. Aktivitas inilah yang telah merusak kawasan konservasi CA Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur. “Kasus ini bermula dari laporan pihak Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, pemangku kawasan CA Faruhumpenai, yang melaporkan kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit." "Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian melakukan operasi gabungan yang berhasil mengamankan satu unit eskavator satu unit chainsaw , serta dua orang penanggung jawab lapangan,” ucap Aswin. Setelah mengamankan IW beserta barang bukti, dua rekannya kemudian kembali diamankan berinisial IL (49) dan ED (43). Keduanya bertindak sebagai penanggung jawab lapangan. Sementara, satu orang dinyatakan DPO yakni RB. “IL dan ED melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi." "Nnamun gugatan tersebut ditolak,sementara pelaku lainnya yakni RB, selaku pemilik lahan masih berstatus sebagai DPO, karena mangkir dari panggilan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,” ujar Aswin. Tersangka IW dan rekannya kini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan. IW dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Noṃor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-undang Noṃor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Noṃor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dan/atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Noṃor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar. Cagar Alam Faruhumpenai adalah salah satu kawasan konservasi di Kabupaten Luwu Timur yang memiliki keanekaragaman hayati.    Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.8%)