Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
39 Siswa Disabilitas Tidak Bisa Masuk SMP Negeri di Kota Yogyakarta Yogyakarta 5 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
39 Siswa Disabilitas Tidak Bisa Masuk SMP Negeri di Kota Yogyakarta Tim Redaksi YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 39 siswa penyandang disabilitas tidak mendapatkan sekolah Negeri di Kota Yogyakarta melalui jalur afirmasi disabilitas. Hal ini diduga imbas dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi disabilitas tahun ini yang hanya diperbolehkan memilih tiga sekolah. Program Officer Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel Indonesia (Sigab) Ninik Heca mengatakan mendapatkan informasi ada siswa disabilitas yang tidak bisa masuk ke SMP Negeri di Kota Yogyakarta. "Jadi kemarin ada informasi yang masuk ke Sigab bahwa ada 39 siswa difabel yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri dalam PPDB 2024 Kota Yogyakarta," ujar Program Officer Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel Indonesia (Sigab) Ninik Heca saat ditemui, Jumat (5/07/2024). Ninik menyampaikan, Sigab memang konsen untuk advokasi dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Termasuk juga tentang hak atas pendidikan. "Ini kami tidak bisa membiarkan hal ini terjadi. Akhirnya kami berdiskusi di internal untuk bagaimana kita juga akan turun mengawal ini dan mencari solusinya," tandasnya. Diungkapkan Ninik, sebagai langkah awal, pihaknya melakukan pertemuan dengan menghadirkan dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan dan Resource Center Disdikpora Kota Yogyakarta. Dari pertemuan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan mengadukan ke Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY). "Harapanya nanti ada tindakan yang bisa mewadahi 39 anak ini untuk bisa masuk ke sekolah negeri. Walaupun itu nanti akan menjadi pilihan akhirnya, karena mungkin ada beberapa yang sudah memilih ke sekolah swasta," ucapnya. Dari informasi yang didapat Ninik dari pertemuan, ada sebanyak sembilan anak disabilitas yang sudah memilih untuk ke sekolah swasta. Mereka sudah meminta rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan dan Resource Center Disdikpora Kota Yogyakarta. "Tapi apakah mereka sudah mendaftar atau belum, kita sejauh ini juga belum memastikan itu," bebernya. Penyebab dari 39 siswa disabilitas tidak mendapatkan SMP Negeri melalui jalur afirmasi disabilitas diduga karena penerapan sistem PPDB yang baru. Ninik menuturkan tahun lalu sistemnya menggunakan manual. Sedangkan tahun ini menggunakan sistem online dan calon siswa hanya bisa memilih tiga sekolah. Sementara tahun sebelumnya, mereka bebas memilih di semua SMP Negeri yang ada di Kota Yogyakarta. "Kalau tahun sebelumnya untuk PPDB Afirmasi Difabel ini tidak dibatasi hanya tiga sekolah. Bisa 16 sekolah, bisa. Jadi bisa dipastikan akan terwadahi semua yang siswa difabel," tandasnya. "Akhirnya ketika tiga ini tidak bisa masuk, ya mereka tidak bisa memilih ke sekolah lain lagi," imbuhnya. Padahal di Kota Yogyakarta lanjut Ninik dari informasi yang didapat saat pertemuan masih ada beberapa sekolah yang kuotanya belum terpenuhi. "Di Kota Yogya sendiri tadi disampaikan masih ada empat sekolah yang kuotanya masih belum terpenuhi. Iya karena sudah tertutup ketika di tiga sekolah itu mereka tidak bisa masuk," tandasnya. Sementara itu, Kepala Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan dan Resource Center Disdikpora Kota Yogyakarta Aris Widodo membenarkan adanya 39 siswa disabilitas yang tidak mendapatkan SMP Negeri. "Aturan pokok yang membuat mereka itu terlempar kan ketika mereka sudah melakukan verifikasi dia masuk sistem online, itu tidak bisa mengubah pilihan. Kalau merubah pilihan, itu berarti undur diri tidak masuk sistem online di seluruh kota," ujar Aris Widodo. "Sehingga ketika dia itu salah memilih sekolah, dia memilih satu, dua, tiga namun ternyata sekolah ini dipilih banyak orang sehingga penuh maka dia akan terlempar dari situ," imbuhnya. Aris melihat permasalahan utamanya ada di sistem, sebab tiga pilihan sekolah tersebut tidak bisa mewadahi aspirasi anak. Selain itu, juga sosialisasi yang seharusnya dilakukan lebih awal dan sampai ke sasaran yakni orangtua siswa. "Batasan pilihan yang tiga kemudian tidak bisa mengadakan perubahan, itu yang membuat anak-anak kita 39 terlempar. Sedangkan ada 33 kuota yang kosong, di empat sekolah," urainya. Menurut Aris para siswa disabilitas yang tidak dapat masuk ke SMP Negeri, oleh Dinas Pendidikan masukan kuota ke sekolah swasta. Mereka mendapatkan jaminan pendidikan daerah sejumlah Rp 4 juta pertahun. "Itu Rp 4 juta, yang Rp 1 juta untuk keperluan pribadi yang Rp 3 juta itu untuk operasional di sekolah. Dan itu menurut saya juga tidak cukup, artinya ketika anak terlempar ke sekolah swasta otomatis biayanya lebih besar. Itu yang membuat kita sedih di situ," ucapnya. Aris menyampaikan sebelumnya saat menerapkan sistem manual semua siswa disabilitas bisa masuk ke sekolah negeri di Kota Yogyakarta. "Katakanlah kayak dulu manual, semua anak diterima. Kita empat tahun berturut-turut itu tidak menolak anak satu pun, semua anak masuk kuota," tegasnya. Menurut Aris meski masih ada kuota kosong, namun sesuai dengan peraturan PPDB sistem online 39 siswa disabilitas tersebut tidak bisa dimasukan. Sebab sistem PPDB online sudah ditutup atau dikunci. "Menurut peraturan PPDB online tidak bisa, karena sudah dikunci. Kalau sudah ditutup ya sudah, ya itu yang membuat anak-anak itu dibuatkan PPDB di swasta itu kan karena nggak bisa dibuka," urainya. Aris membenarkan ada sembilan siswa disabilitas yang memilih ke sekolah swasta. Mereka juga sudah meminta rekomendasi. "Iya sudah lewat kami, sudah kami kirim ke swasta," bebernya. Ditegaskan Aris seluruh siswa disabilitas wajib untuk mendapatkan sekolah. Pihaknya pun tetap akan terus beupaya agar anak-anak tersebut bisa bersekolah. "Tapi intinya sebenarnya keberpihakan kami keberpihakan kepada anak-anak. Anak-anak itu wajib dapat sekolah," pungkasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (99%)