Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Bacakan Pleidoi, Syahrul Yasin Limpo Mengaku Korban Pembentukan Opini dan Pembunuhan Karakter
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut dirinya merupakan korban pembentukan framing atau opini dari pihak tertentu. Menurutnya, pihak tersebut membentuk opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok, dan tekanan. Bahkan, kata dia, framing itu sudah terjadi saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga di persidangan.
Hal itu disampaikan Syahrul Yasin Limpo ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan (framing) opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik ditingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan,” kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024.
SYL mengungkapkan, salah satu framing yang dimaksud ialah soal kabar yang menyebut dirinya menghilang dan melarikan diri dari proses hukum di KPK. Dia menegaskan tidak pernah melarikan diri melainkan saat itu tengah melaksanakan tugas negara di luar negeri. Menurutnya, framing tersebut melampaui batas keadaban masyarakat Indonesia karena sudah mengarah pada berita bohong atau hoaks.
“Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara serta seluruh rakyat indonesia, baik sebagai aparatur maupun anggota masyarakat,” katanya.
Pembentukan framing atau opini tersebut, kata SYL, seakan menjadi vonis yang mendahului putusan hakim. Menurutnya, psikologi yang terbentuk membuat kepanikan dan ketakutan bagi orang-orang yang sebenarnya mau memberikan dukungan fakta maupun moril.
“Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah bekenalan dan menjalin silaturahmi dengan saya, baik dalam kedinasan maupun secara pergaulan,” ucap SYL.
“Bukankah hukum dibentuk untuk membuat keteraturan dan kedamaian bukan menebarkan ketakutan dan fitnahan. Apalagi sepemahaman saya asas praduga tak bersalah (Persumption Of Innocence) harus dijunjung tinggi oleh semua orang serta memberikan hak jaminan perlindungan dan kesetaraan bagi warga negara di bumi tercinta ini,” katanya menambahkan.
SYL menyebut pembentukan opini atau framing tersebut diproduksi dengan hebat seolah-olah dirinya manusia rakus. Ia meyakini framing itu dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter. “Dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dan bahkan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini,” ujarnya.
Tuntutan 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tuntutan 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa juga menuntut Syahrul Yasin Limpo membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu Dolar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara.
“Menuntut: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider 4 tahun penjara,” ucap jaksa melanjutkan.
Dakwaan SYL
Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.
"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Sentimen: negatif (100%)