Apa Tuntutan Buruh Soal Tapera? Ini Keinginan Mereka pada Pemerintah
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Ekonomi
PIKIRAN RAKYAT - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai penolakan dari berbagai pihak. Sebab, kebijakan tersebut memberatkan masyarakat karena beberapa golongan pekerja diwajibkan merelakan tiga persen gajinya untuk Tapera.
Kebijakan itu heboh sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Akibatnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu, sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) turun ke jalan untuk melakukan demo menolak Tapera.
Menurut keterangan Perwakilan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI) Endang Hidayat, pihaknya menuntut pemerintah untuk mencabut peraturan Tapera secara keseluruhan.
"Rencananya secara nasional di tanggal 27 Juni 2024, kami pun akan aksi menyampaikan bahwa tolak Tapera dan cabut untuk selamanya," katanya sebelum demo, dikutip dari Antara pada Jumat, 5 Juli 2024.
Sebelum itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sempat mengungkapkan bahwa demo buruh akan meluas jika pemerintah tak mengabulkan permintaan mereka yang ingin mencabut kebijakan tersebut.
"Bila ini (Tapera) tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas," ujarnya.
Said berharap pemerintah tak lagi memotong gaji para buruh. Sebab, upah buruh sudah dipotong berbagai hal, bahkan besaran potongannya bisa mencapai 12 persen.
Potongan yang dimaksud itu adalah jaminan pensiun, jaminan kesehatan, PPh 21 hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia Tolak Potong Gaji untuk Tapera
Belum lama ini, Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta bersama serikat pekerja dan buruh sudah menyatakan diri menolak implementasi kebijakan potong gaji untuk iuran Tapera.
Perwakilan DPP Apindo DKI Jakarta, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI), FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI) serta FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI) pun menandatangani pernyataan bersama di Kantor DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta di Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, ada pula pihak-pihak lain yang ikut menandatangani pernyataan tersebut, yakni FSP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF), serta FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP).***
Sentimen: positif (79.5%)