Sentimen
Negatif (100%)
4 Jul 2024 : 19.29

Ini Cara Melaporkan Tetangga yang Membuat Bising

4 Jul 2024 : 19.29 Views 20

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com -  Memiliki tetangga yang sering kali membuat bising bisa menjadi sumber masalah yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Suara bising yang berlebihan, seperti musik terlalu keras, membuat acara hingga larut malam, atau aktivitas yang menimbulkan suara kencang, tentu saja dapat mengganggu ketenangan dan waktu istirahat.

Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat istirahat dan relaksasi berubah menjadi sumber gangguan. Dalam jangka panjang, hidup dengan kebisingan yang terus menerus dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik. Lalu, bagaimana menyikapi tetangga yang sering membuat bising? Berikut pembahasannya.

Melapor ke Unsur Pemerintahan Setempat
Langkah pertama yang dapat dilakukan yaitu melaporkan gangguan kebisingan kepada ketua lingkungan atau rukun tetangga (RT). Biasanya, ketua RT akan memanggil pihak pelapor dan yang dilaporkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Jika teguran dari RT tidak efektif, maka pelaporan dapat kembali dibuat kepada ketua RW, hingga lurah.Namun, apabila teguran-teguran yang disampaikan pemimpin lingkungan setempat tak kunjung berhasil, orang yang merasa terganggu dapat membawa masalah ini ke jalur hukum.

Melaporkan Kebisingan Tetangga Secara Pidana

Dalam hukum pidana, ancaman atas perbuatan membuat kegaduhan tertuang dalam Pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi, “Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp 225:

Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu.Barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang. "
 

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503, dilipatgandakan menjadi seribu kali.

Setiap orang yang merasa terganggu dengan kebisingan tetangganya dapat menggunakan pasal ini sebagai dasar untuk melapor ke polisi.

Menggugat Kebisingan Tetangga Secara Perdata
Gangguan kebisingan dari tetangga juga dapat digugat secara perdata oleh orang yang merasa dirugikan. Tetangga yang membuat kebisingan dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Berdasarkan pasal ini, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang:

Melanggar undang-undang.Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku.Melanggar hak subjektif orang lain.Bertentangan dengan kesusilaan.Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Sentimen: negatif (100%)