Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: IPDN
Kab/Kota: Ambon, Gowa, Poso
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Saya Terima Penghargaan Gubernur Terbaik dan Antigratifikasi dari KPK
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membeberkan sederet prestasinya saat menjadi lurah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur hingga dipercaya menjadi menteri di Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat menjadi Lurah, SYL mengaku pernah menerima penghargaan lomba desa se-Povinsi Sulawesi Selatan.
“Dan pada saat menjadi Pelaksana Tugas kepala desa Bontolangkasa di Kabupaten Gowa menjadi juara lomba desa tingkat Sulawesi Selatan,” kata SYL saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024.
Kemudian saat menjaabat camat Bontonompo, SYL menyebut dirinya pernah mendapat predikat camat teladan se-Sulawesi Selatan pada 1984. Atas prestasinta tersebut, dia memperoleh kesempatan menghadiri perayaan hari kemerdekaan 17 Agutus di Istana Negara bersama camat-camat teladan seluruh Indonesia.
Selanjutnya, di hadapan hakim, SYL membeberkan sederet prestasi saat mengemban tugas sebagai Bupati Gowa. Di antaranya, pada 1997 meraih penghargaan Upakarti bidang pertanian dari Presiden RI dan penghargaan Manggala karya Kencana.
“Penghargaan Bakti Koperasi dan Pengusaha kecil dari menteri Koperasi dan UKM tahun 1997. Penghargaan Satya Lencana Kebaktian sosial tahun 1998. Penghargaan Satya Lencana Pembangunan tahun 2001,” tutur SYL.
“Daerah percontohan Otonomi Daerah pertama tahun 2001. Fasilitator perdamaain konflik poso dan ambon yang dikenal dengan sebutan (deklarasi Malino) I dan II,” ucapnya menambahkan.
Lalu, ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), SYL mengaku pernah menerima 226 penghargaan antara lain Bintang Mahaputra Utama Bidang Pertanian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2011. Kemudian, tanda kehormatan samkarya Nugaraha parasamya Purna karya Nugraha dari Presiden RI tahun 2014 dam penghargaan sebagai Provinsi terbaik dalam pelayan Publik dari Ombudsman RI tahun 2015.
“Gubernur Terbaik pada penghargaan kepemimpinana daerah leadership award oleh Menteri dalam Negeri tahun 2018. Penghargaan Ashta Barata widya Utama Pamong oleh Institut Pemerintahan dalam negeri (IPDN) tahun 2018. Predikat Wajar tanpa Pengucualian 7 tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa keuangan dari tahun 2011-2017,” ucap SYL.
Dapat Penghargaan dari KPK
Saat menjadi Mentan, SYL membeberkan pernah meraih 71 penghargaan di antaranya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa penghargaan antigratifikasi terbaik tahun 2018-2019 dan penghargaan pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaik tahun 2019. “Saya mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)” ujarnya.
“Sertifikat Aksi Nasional Pencegahan Korupsi/AMPK atas pengelolaan data penyaluran subsidi pupuk dengan pemanfaatan NIK tahun 2020. Apesiasi perenapan program wilayah bebas korupsi di beberpa unit kerja kementan seluruh Indonesia,” tutur SYL melanjutkan.
Tuntutan 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut mantan SYL dengan tuntutan 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa juga menuntut Syahrul Yasin Limpo membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu Dolar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara.
“Menuntut: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider 4 tahun penjara,” ucap jaksa melanjutkan.
Dakwaan SYL
Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.
"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Sentimen: positif (100%)