Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Partai Terkait
Anak Anggota DPRD Kupang Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Waria Regional 4 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Anak Anggota DPRD Kupang Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Waria Tim Redaksi KUPANG, KOMPAS.com - Alan Manafe dan Richie Kana, dua pemuda di Kota Kupang , Nusa Tenggara Timur ( NTT ), menjalani sidang dengan agenda putusan terkait kasus pembunuhan waria di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis (4/7/2024). Alan dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh hakim. Sedangkan Richie Kana yang merupakan anak anggota DPRD Kota Kupang, divonis 10 tahun penjara. Keduanya divonis hakim setelah terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang waria bernama Desy Sasmita alias Okto Tafuli. Sidang putusan tersebut berlangsung pada Kamis siang sekitar pukul 13.45 Wita dan dipimpin Hakim Ketua, Putu Dima Indra, Dua terdakwa ini hadir dan didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. "Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Putu, Kamis (4/7/2024). Kasus penganiayaan itu, lanjut Putu, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP. Hal yang memberatkan para terdakwa kata Putu, yakni memukul korban hanya karena membuat keributan dan berusaha menghilangkan barang bukti. Dia juga menyebut, para terdakwa ini juga berusaha menghindar dari perbuatan pidana mereka, tidak menyerahkan diri, dan menghilangkan barang bukti. Putu membeberkan Richie divonis 10 tahun penjara karena memancing tindakan kekerasan terhadap Desy. Saat kejadian, Richie Kana yang merupakan mahasiswa Theologi itu memukul satu kali di bagian pelipis kiri Desy. Richie yang merupakan anak anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Demokrat, Djuneidi Cornelis Kana, itu tidak memiliki praduga atas tindakannya yang dapat memicu tindakan dari tiga terdakwa termasuk Alan Manafe. Dua terdakwa lainnya berusia di bawah umur yaitu BEK yang adalah adik Richie Kana dan MAPBO yang adalah teman dari BEK. Sedangkan Alan Manafe divonis 11 tahun karena tindakannya yang memukul Desy dengan bambu dan menyebabkan waria itu meninggal. Selain itu, Alan juga yang menyarankan agar menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam tindakan pidana tersebut. "Terdakwa Alan juga turut menganjurkan untuk menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar," beber Putu. Putu menjelaskan Alan dan Richie juga dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp 32.808.000. Bila tidak dilunasi, maka digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan. Atas putusan tersebut, Putu melanjutkan, Alan dan Richie masih punya hak untuk banding dan pikir-pikir selama tujuh hari. Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tiga orang remaja di wilayah itu, karena menganiaya seorang waria berinisial DA alias OT hingga tewas. Tiga remaja itu yakni RVK (20), MAPBO (17), dan BEK (16). "Kasus penganiayaan ini berdasarkan laporan polisi, nomor: LP / B / 1142 / XII / 2023 / SPKT / Polresta Kupang Kota/ Polda NTT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com , Jumat (29/12/2023). Satu pelaku yakni AM, sempat kabur ke Atambua, Kabupaten Belu, akhirnya ditangkap dan dibawa ke Kupang. Ariasandy mengatakan, kasus ini berawal ketika korban DA menggunakan jasa ojek. Tiba di pertokoan Jalan Frans Da Romes, Kota Kupang, korban sempat adu mulut dengan tukang ojek karena masalah tarif. Saat itu, para tersangka sedang duduk minum minuman keras tak jauh dari korban dan tukang ojek itu. "Para pelaku ini mendengar suara teriakan seorang perempuan, sehingga mereka mendekati sumber suara. Ternyata bukan perempuan, melainkan seorang transpuan," kata Ariasandy. Korban saat itu dinilai membuat keonaran, sehingga para tersangka emosi dan menganiaya korban. Korban juga dianiaya menggunakan bambu di bagian kepala. Setelah itu para pelaku melarikan diri. Korban yang ditemukan warga terluka parah, lalu dibawa ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak bisa diselamatkan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)