Sentimen
Positif (96%)
3 Jul 2024 : 08.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilincing, Koja, Kepulauan Seribu, Kelapa Gading, Marunda

Kasus: pencurian, Maling

Tokoh Terkait
Budi Hartono

Budi Hartono

Penjarahan Aset Rusunawa Marunda, Komisi D DPRD DKI Didorong Panggil Dinas Perumahan Megapolitan 3 Juli 2024

3 Jul 2024 : 08.46 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Penjarahan Aset Rusunawa Marunda, Komisi D DPRD DKI Didorong Panggil Dinas Perumahan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, berharap pihaknya bisa memanggil Dinas Perumahan untuk mengusut kasus penjarahan aset di klaster C Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. "Ini kan sudah menarik perhatian publik dan masyarakat, semoga nanti DPRD bisa memanggil pihak terkait katakanlah Dinas Perumahan," ucap Jhonny saat diwawancarai oleh Kompas.com, Selasa (2/7/2024). Namun, Johnny yang merupakan anggota Komisi E DPRD DKI ini menyebut, pemanggilan Dinas Perumahan menjadi kewenangan DPRD Komisi D yang menaungi bidang pembangunan. Menurut Jhonny, keterangan Dinas Perumahan sangat penting untuk memperjelas kasus penjarahan aset Rusunawa Marunda yang sampai saat ini belum menemui titik terang. "Masalah ini sudah menjadi rahasia umum maka diperjelas lah oleh DPRD rekan-rekan dari Komisi D," ucapnya. Legislator dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II yang meliputi Cilincing, Kelapa Gading, Koja, dan Kepulauan Seribu itu pun berharap keterlibatan DPRD bisa mempercepat penuntasan kasus penjarahan aset Rusunawa Marunda. Sebelumnya, Eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II Marunda Uye Yayat Dimiyati mengaku menyesal karena tak pernah melaporkan pencurian aset ini ke pihak kepolisian. Selama ini, Uye hanya memberikan hukuman berupa pemecatan ke tujuh pegawai Rusunawa Marunda yang kedapatan mencuri aset berupa besi dan kabel. Oleh sebab itu, pada Jumat (21/6/2024), Uye bersama Kepala UPRS II yang baru yakni Baharudin datang ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan pelaporan. Namun, ada dua berkas yang masih harus dipenuhi, yakni total kerugian dari penjarahan tersebut dan bukti barang inventaris yang hilang. Uye berjanji akan segera kembali ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan pelaporan setelah kedua berkas itu lengkap. Adapun klaster C Rusunawa Marunda terbengkalai dan seluruh asetnya raib dijarah maling sejak September 2023. Besi atau terali balkon, kabel, alumunium, kusen, kloset, wastafel, pintu, dan juga jendela di setiap unit sudah habis diambil maling. Tak hanya itu, para maling juga nekat membobol tembok di setiap unit rusun untuk mengambil besi, pipa, atau kabel di dalamnya. Aksi penjarahan ini marak terjadi usai penghuni klaster C Rusunawa Marunda direlokasi ke rusun terdekat sesuai dengan rekomendasi dari PJ Gubernur Heru Budi Hartono serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (96.9%)