Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Hewan: Monyet
Kab/Kota: Sukabumi, Tanah Abang, Kwitang
Kasus: jambret, pencurian
Tokoh Terkait

Ade Ary Syam
Polisi : Dua Jambret di CFD Profesional, Sudah Beraksi 3 Kali Megapolitan 3 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Polisi : Dua Jambret di CFD Profesional, Sudah Beraksi 3 Kali Editor JAKARTA, KOMPAS.com - MR dan U, kedua penjambret di car free day (CFD) Jakarta disebut telah profesional dalam melakukan aksi kejahatannya. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pelaku sudah tiga kali melakukan kejahatan itu. "Mereka memang profesional, faktanya sudah ditemukan tiga kali. Di daerah Kwitang, Tanah Abang dan terakhir di CFD Sudirman," ujat Ade Ary kepada wartawan, Selasa (27/6/2024). MR dan U melakukan penjambretan itu dengan alasan kesulitan ekonomi. Namun, penyidik polisi saat ini masih memeriksa MR dan U untuk mendalami keterangannya. "Penyidik masih terus mendalami, penyidik tidak mudah percaya begitu saja," ucap Ade Ary. MR dan U ditangkap setelah buron beberapa waktu karena aksi kejahatan mereka tertangkap kamera fotografer lalu viral di media sosial. Kedua penjambret itu terlihat jelas wajahnya dan pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk beraksi. Sejak fotonya beredar itu, kedua pelaku bersembunyi dari kejaran polisi. Salah satunya, MR menyamar sebagai tukang topeng monyet. Bahkan, MR disebut juga selalu berpindah-pindah tempat tinggal agar tidak tertangkap polisi. "MR ini profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet, tertangkap dini hari, sempat berpindah-pindah tempat," ucap Ade Ary. Pelaku U sudah lebih dulu ditangkap polisi kurang dari 24 Jam setelah viral di media sosial. Sementara itu, MR ditangkap di Jampang Kulon, Sukabumi, pada Senin (1/7/2024). "Tersangka yang terekam kamera atau viral di medsos itu langsung tertangkap namanya saudara U langsung tertangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary. Akibat perbuatannya, MR dan U dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Reporter : Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor : Akhdi Martin Pratama) Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (97.7%)