Sentimen
Positif (66%)
2 Jul 2024 : 09.13
Partai Terkait

Sidang Gugatan Edwin Soeryadjaya Vs Waskita Karya (WSKT) Digelar Besok

2 Jul 2024 : 09.13 Views 12

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menyidangkan perkara gugatan Edwin Soeryadjaya Cs melawan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada Rabu (3/7/2024) besok.

Kabar tentang waktu sidang gugatan konglomerat Edwin Soeryadjaya itu disampaikan oleh perseroan melalui keterbukaan informasi pada tanggal 25 Juni 2024 lalu.

Adapun gugatan tersebut terkait perkara pembangunan Kedubes India.

"Pada Selasa, 25 Juni 2024, Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 7038/PAN.W10.U5/HK.02/VI/2024
perihal Panggilan Sidang Perkara Hukum yang akan dilaksanakan pada Rabu, 3 Juli 2024," demikian dilansir dalam laman resmi BEI, Selasa (2/7/2024).

Selain WSKT pihak tergugat dalam perkara tersebut antara lain, Kedutaan Besar India, dan PT Bita Enarcon Engineering.

Sementara pihak yang menjadi turut tergugat antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal da Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pihak Waskita memastikan bahwa gugatan tersebut tidak mempengaruhi operasional perseoran. "Perseroan akan menjalani proses perkara hukum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses perkara hukum ini tidak berdampak pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan."

Sentimen: positif (66%)