Sentimen
Negatif (99%)
1 Jul 2024 : 17.43
Informasi Tambahan

Kasus: serangan siber, pembunuhan

Menteri Budi Arie Didesak Mundur akibat Serangan Siber, Projo Sulsel Pasang Badan: Efek Pemberantasan Judi Online

1 Jul 2024 : 17.43 Views 8

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kasus-kasus tragis akibat judi online telah mencuat, termasuk bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan, dan penggelapan. Misalnya, seorang anggota TNI bunuh diri karena terlilit utang judi online, sementara seorang karyawan di Banten membobol brankas bank senilai Rp6,1 miliar untuk judi online.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga juga terjadi, seperti kasus seorang polisi wanita yang membakar suaminya karena kecanduan judi online. Penggelapan juga marak, seperti kasus karyawan yang menggadaikan aset perusahaan untuk membiayai judi online. Kasus-kasus ini menyoroti betapa berbahayanya dampak judi online terhadap kehidupan individu dan masyarakat luas.

Aktivitas judi online juga dapat menjerumuskan individu ke dalam jeratan hutang dan masalah kesehatan mental. Dengan sekitar 3,2 juta orang di Indonesia terlibat dalam judi online, mayoritas dari mereka bermain dengan nominal di bawah Rp 100 ribu, yang mencakup ibu rumah tangga, pelajar, dan pegawai golongan rendah. Keterlibatan dalam judi ini sering kali disertai dengan kecanduan yang merusak produktivitas dan stabilitas ekonomi keluarga.

Judi Online adalah ancaman nyata bagi visi Indonesia Emas 2045. Manipulasi Judi Online merusak mimpi dan harapan Indonesia menjadi negara maju. Judi Online tidak hanya merusak ekonomi rakyat tapi juga daya tahan kita sebagai bangsa.

Judi online juga membawa risiko terjebak dalam pinjaman online ilegal. Para pelaku judi yang terjebak hutang sering kali mencari jalan pintas dengan meminjam uang dari penyedia pinjaman online ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan syarat yang memberatkan. Hal ini memperparah situasi ekonomi mereka dan dapat berujung pada masalah hukum dan sosial yang lebih serius.

Sentimen: negatif (99.9%)