Sentimen
Negatif (86%)
29 Jun 2024 : 07.35

Papan Pemantauan Khusus di BEI Bisa Tekan Manipulasi Harga Sekaligus Jebak Investor Ritel

29 Jun 2024 : 07.35 Views 21

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Papan pemantauan khusus (PPK) dengan mekanisme full call auction (FCA) yang diimplementasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 25 Maret 2024 menuai pro dan kontra. Pasalnya, perdagangan saham tidak menunjukkan bid (pembelian) dan offer (penawaran) dalam order book (blind order book). PPK bisa menekan manipulasi harga sekaligus menjebak investor perorangan atau ritel.

Direktur PT Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, perdagangan saham dengan mekanisme FCA blind order book bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, mekanisme tersebut dapat mengurangi risiko manipulasi harga saham karena tidak adanya antrean bid dan offer.

“Biasanya untuk melakukan manipulasi harga, investor melakukan pembelian atau penjualan saham dalam jumlah besar,  untuk bisa melakukan hal tersebut, oknum investor harus tahu kalau dia mau beli dalam jumlah besar berapa uang yang dikeluarkan,” kata Rudiyanto dalam program “Investor Market Today” di IDTV,  Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Kedua, perdagangan saham dengan mekanisme FCA bisa menjebak investor perorangan atau ritel yang terbiasa melakukan trading harian. Banyak investor ritel yang tidak mendapat informasi mengenai bid dan offer secara akurat.

“Investor perorangan itu mendapat informasi kurang tepat dari bid dan offer yang tiba-tiba ditarik. Kalau di upgrade di angka tertentu kelihatan seperti ada pembelian atau penjualan dalam jumlah besar yang membuat orang yakin kalau ini level harga yang akan bertahan, sehingga mereka melakukan transaksi, tetapi ketika harganya turun, bid atau offer-nya bisa tiba-tiba hilang,” ujar Rudiyanto.

Dia mengatakan masuknya saham ke PPK bisa menjadi pertimbangan investor untuk melakukan seleksi emiten sebelum berinvestasi. Menurutnya, investor dapat menilai alasan emiten tersebut masuk dalam PPK, seperti perusahaan tidak likuid, laporan keuangan mengalami kerugian selama beberapa kuartal berturut-turut, hingga dalam gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Sedangkan faktor non-fundamental, seperti saham perusahaan yang beredar kurang dari 7,5%.

Sentimen: negatif (86.5%)