Sentimen
Negatif (99%)
12 Okt 2024 : 19.48
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kab/Kota: Bangka

Kasus: Tipikor, korupsi

Sandra Dewi Bersaksi dalam Sidang Korupsi yang Menjerat Harvey Moeis

12 Okt 2024 : 19.48 Views 31

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Sandra Dewi Bersaksi dalam Sidang Korupsi yang Menjerat Harvey Moeis

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas Sandra Dewi hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (03/10), untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022.

Sandra tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.48 WIB, mengenakan kemeja hitam. Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB baru dibuka pada pukul 10.51 WIB oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. Harvey Moeis, yang merupakan terdakwa utama dalam kasus ini, juga hadir mengenakan kemeja putih untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Selain Sandra Dewi, ada beberapa saksi lain yang memberikan kesaksian, termasuk Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, serta adik Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra, Kartika Dewi.

Dalam dakwaan, Sandra Dewi disebut menerima aliran dana senilai Rp3,15 miliar melalui rekening pribadinya. Dana ini diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah, yang sebenarnya berasal dari empat smelter swasta. Aliran dana tersebut seolah-olah dicatat sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin yang dikelola oleh Harvey Moeis.

Harvey Moeis sendiri didakwa menerima keuntungan sebesar Rp420 miliar dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah dari beberapa perusahaan swasta, yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Dana yang diterimanya ini kemudian diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk membeli tanah, rumah mewah, mobil mewah, serta perhiasan mahal untuk Sandra Dewi.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. (bs-zak/fajar)

Sentimen: negatif (99%)