Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Ikut Terjerat Meski Tak Nikmati Uang Korupsi di Kemenakertrans, I Nyoman: Loyalitas Berujung Petaka
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/10/08/6705202ae8705.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kasubdit Kerjasama Internasional Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, I Nyoman Darmanta menyebut loyalitas pada pimpinan membuatnya terseret dalam petaka korupsi.
Pernyataan ini ia sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
I Nyoman turut terseret perkara korupsi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kemenakertrans, Reyna Usman meskipun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ia tidak menerima sepeserpun uang.
Dalam pleidoinya, I Nyoman sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu mengaku hanya mengikuti arahan, perintah, dan kebijakan pimpinan.
Baca juga: Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kemenakertrans Bayar Uang Pengganti Rp 3 Miliar dan Pihak Swasta Rp 8,4 Miliar
“Tidak ada sedikitpun di benak kami, dan pikiran kami untuk melakukan persekongkolan jahat atau secara bersama–sama untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak patut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata I Nyoman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Ia mengatakan, sebagai bawahan ia berusaha loyal menjalankan setiap arahan, perintah, dan kebijakan pimpinannya.
Oleh karena itu, nota pembelaan dirinya berjudul “Loyalitas Berujung Petaka”.
I Nyoman mengatakan, jika pada akhirnya terdapat orang-orang yang mencari dan mengorek keuntungan dari proyek ini dengan cara tidak patut, hal itu di luar jangkauannya.
Menurutnya, ia dan keluarganya justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus menanggung risiko kasus korupsi yang dilakukan pada medio 2012.
Baca juga: Eks Dirjen Kemenakertrans Reyna Usman Dituntut 4,8 Tahun Penjara
“Selama kurang lebih 11 Tahun kami berada pada situasi perasaan tegang, was-was dan tidak nyaman,” ujar I Nyoman.
Keluarga dan Anak Terdampak
Dalam sidang itu, I Nyoman menangis hebat hingga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menawarkan untuk tidak menyelesaikan pleidoinya.
Saat itu, I Nyoman menjelaskan bahwa kasus yang menjeratnya menjadi pukulan telak bagi keluarga kecil dan keluarga besarnya.
Nama keluarganya yang selama ini dijaga dengan baik, tercoreng.
“Karir yang kami rintis dengan susah payah selama 30 tahun Yang Mulia, dengan penuh pengorbanan..,” kata I Nyoman sembari menangis tak bisa melanjutkan pleidoinya.
I Nyoman kemudian memutuskan menyatakan menyelesaikan pleidoinya.
Baca juga: Eksepsi Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenakertrans Dilanjutkan
Sentimen: negatif (100%)