Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNPAD
Kab/Kota: Badung, Denpasar
Kasus: Praktik prostitusi
Perketat Pengawasan WNA, Pengamat: Jangan Sampai Deportasi Jadi Jalan Pintas
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengawasan ketat terhadap warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Indonesia semakin menjadi perhatian, terutama setelah beberapa kasus deportasi.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Asep Sumaryana, pemerintah perlu memperketat pengawasan agar deportasi tidak disalahgunakan sebagai jalan pintas pulang gratis bagi WNA bermasalah.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Asep Sumaryana, menilai bahwa kebijakan pemerintah untuk mendeportasi warga negara asing (WNA) yang bermasalah sangat penting, tetapi harus dilakukan dengan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya ingin pulang secara mudah tanpa biaya.
"Agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku tatkala ingin pulang secara mudah dan gratisan," ujar Asep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Selain itu, Asep menekankan perlunya pengawasan lebih ketat di titik-titik kedatangan WNA ke Indonesia, untuk memastikan bahwa mereka memasuki negara ini melalui jalur formal dan bukan melalui celah-celah yang tidak resmi.
“Perlu ditelusuri bagaimana mereka masuk ke Indonesia. Apakah melalui jalur formal atau ada cara-cara lain yang membuat mereka bisa masuk ke tanah air,” jelasnya.
Asep juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama antarinstansi terkait untuk mendeteksi WNA yang berpotensi bermasalah sejak dini.
“Hal seperti itu harus dijaga oleh integritas setiap instansi agar kepentingan negeri dan daerah diutamakan, sehingga tidak mudah disusupi oleh WNA yang berperilaku tidak sesuai,” tambahnya.
Sejumlah deportasi WNA telah dilakukan oleh pihak Imigrasi, seperti di Bali, di mana Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Uganda berinisial JN karena dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi. JN ditangkap di kawasan Kuta dan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Selain itu, Kantor Imigrasi Denpasar juga mendeportasi WNA asal Ukraina karena terlibat dalam pembuatan konten pornografi yang diunggah ke situs daring internasional.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang berpotensi melanggar hukum,” kata Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, di Denpasar, Senin (23/9). (*)
Sentimen: negatif (94.1%)