Sentimen
Negatif (99%)
5 Okt 2024 : 14.10
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Mantan Gubernur Kaltim dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi IUP

5 Okt 2024 : 14.10 Views 9

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Mantan Gubernur Kaltim dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi IUP

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Selain AFI, KPK juga akan memeriksa Rudy Ong Chandra (ROC), Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, yang juga turut terlibat dalam kasus ini.

Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Rabu, 2 Oktober 2024, terpaksa ditunda atas permintaan saksi. KPK belum mengumumkan jadwal baru pemeriksaan terhadap keduanya, namun Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, dikutip dari ANTARA menyatakan bahwa proses penyidikan tetap berjalan.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Larangan tersebut berlaku selama enam bulan untuk memperlancar proses penyidikan terkait dugaan korupsi penerbitan IUP.

"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (*)

Sentimen: negatif (99.5%)