Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Kab/Kota: Bangka
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jaksa Akan Hadirkan Helena Lim Jadi Saksi Mahkota di Sidang Harvey Moeis
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/08/21/66c58a058fb54.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung akan menghadirkan crazy rich Helena Lim sebagai "saksi mahkota" untuk terdakwa suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dalam persidangan dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk dengan terdakwa Helena dan kawan-kawan, Jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan para terdakwa dalam persidangan lain sebagai saksi pada Senin (7/10/2024).
"Satu lagi Yang Mulia, mohon izin, hari Senin itu kebetulan para terdakwanya yang ada di sini, itu digunakan untuk jadi saksi, untuk perkara Harvey Moeis," kata Jaksa pada penghubung sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Sekretaris Pribadi Bos Smelter Timah Ngaku Beli Valas di Money Changer Helena Lim
Mendengar permohonan ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh lantas menanyakan siapa saja terdakwa dimaksud.
Sebab, Dalam persidangan itu perkara Helena disidangkan bersma eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, dan Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gunawan.
"Yang untuk Harvey Moeis, Helena," ujar jaksa.
Sementara itu, Riza, Emil, dan Gunawan menjadi saksi mahkota dalam perkara klaster pegawai negeri sipil (PNS).
"Hari?" tanya Hakim Adam.
"Hari Senin juga," jawab jaksa.
Baca juga: Duit Korupsi Timah Diduga Dipakai Helena Lim Beli Mobil Mewah
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Mochtar diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Baca juga: Bos Smelter Timah Swasta Setor Dana CSR Rp 122 Miliar untuk Harvey Moeis
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (98.4%)