Sentimen
Netral (99%)
29 Sep 2024 : 18.35

Bakal Mogok Lima Hari Menuntut Kenaikan Gaji, Begini Tugas Pokok dan Fungsi Hakim

29 Sep 2024 : 18.35 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Bakal Mogok Lima Hari Menuntut Kenaikan Gaji, Begini Tugas Pokok dan Fungsi Hakim

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia berencana mogok kerja selama lima hari. Mereka menuntut kenaikan gaji hingga keamanan.

Mogok massal itu akan berlangsung pada 7-11 Oktober 2024. Mereka juga akan melakukan aksi simbolik dengn demonstrasi di Jakarta.

Hakim selama ini diidentikkan dengan pekerjaan yang mulia. Nmun, apkah sebenarnya tuugas pokok dan fungsi hakim?

Itu sebenarnya diatur dalam UU No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67.

Selain itu ada pada PERMA no. 07 Tahun 2015 Bagian Kelima Kepniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A dan Bagian Kelima Kesektariatan Pengadilan Negeri Klas I A.

Berikut ini tugas pokok dan fungsi hakim berdasarkann jabatnnya:

1. Ketua :

Tugas Pokok :

a. Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa,  memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

b. Ketua Pengadilan mengadakan pengawasanatas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Panitera  Pengganti dan Jurusita serta Pejabat Struktur di daerah hukumnya.

c. Ketua Pengadilan mengatur pembagiantugas para hakim.

 Fungsi :

a. Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.

b. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.

2. Wakil Ketua :

Tugas Pokok :

a. Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

 Fungsi :

a. Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai Koordinator Pengawasan di daerah Hukumnya

3. Hakim :

  Tugas Pokok :

a. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

  Fungsi :

a. Melakukan tugas-tugas Pengawasan sebagai Pengawas Bidang dengan memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para Pejabat structural maupun Fungsional.

4. Panitera :

 Tugas Pokok :

Melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

 Fungsi :

a. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;

b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;

c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana;

d. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus;

e. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata, penyajian data perkara, dan transparasi perkara;

f. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;

g. Pelaksanaan mediasi;

h. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan

i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

5.  Sekretaris :

      Tugas Pokok :

Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di Lingkungan Pengadilan Negeri Klas I A.

Fungsi :

a. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;

b. Pelaksanaan urusan kepegawaian;

c. Pelaksanaan urusan keuangan;

d. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;

e. Pelaksanaan pengelola teknologi informasi dan statistik;

f. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan ; dan

g. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A.

(Arya/Fajar)

Sentimen: netral (99.2%)