Sentimen
Tidak Pernah Naik Selama 12 Tahun, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARA — Hakim dari berbagai daerah di Indonesia menuntut kenaikan gaji. Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia itu bahkan akan melakukan mogok massal.
Mogok massal itu berlangsung selama lima hari. Mulai dari 7 sampai 11 Oktober 2024.
Ada lima tuntutan para hakim tersebut layangkan. Salah satu yang ditekankan terkait gaji yang tak pernah nik selama 12 tahun.
Lalu berapa sebenarnya gaji hakim? Berikut ini ulasannya.
Gaji hakim termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Aturan tersebut belum pernah direvisi sejak 12 tahun terakhir. Yakni sejak masa pemerintahan Susilo Bamang Yudhoyono.
Hakim dalam aturan tersebut, merupakan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Pendapatan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas lainnya.
Hakim juga diberikan tunjangan lainnya, berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan kemahalan. Tunjangan keluarga meliputi istri atau suami sebesar 10 persen, dan tunjangan anak sebesar 2 persen untuk paling banyak 2 anak.
"Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan 10 Kg untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 orang anak," bunyi Pasal 9 ayat (3), dikutip Jumat (27/9).
Gaji pokok hakim akan mengikuti gaji PNS golongan IIIA, hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2 juta per bulan. Sementara untuk gaji tertinggi hakim setara golongan IV E PNS yakni sebesar Rp 4,97 juta per bulan.
Detail gaji pokok itu belum termasuk tunjangan, fasilitas rumah dinas, fasilitas transportaso, jaminan kesehatan, jaminan keamanan. Biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol dan penghasilan pensiun.
Berikut ini rincian tunjanagn hakim di Indonesia:
Tunjangan Ketua Hakim
Kelas Pengadilan II Rp 17,5 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 20,2 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 23,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 27 juta
Tunjangan Wakil Ketua Hakim
Kelas Pengadilan II Rp 15,9 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 18,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 21,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24,5 juta
Tunjangan Hakim Utama
Kelas Pengadilan II Rp 14,6 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 17,2 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 20,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24 juta
Tunjangan Hakim Utama Muda
Kelas Pengadilan II Rp 13,6 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 16,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 19 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 22,4 juta
Tunjangan Hakim Madya Utama
Kelas Pengadilan II Rp 12,8 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 15,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 17,8 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 21 juta
Tunjangan Hakim Madya Muda
Kelas Pengadilan II Rp 11,9 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 14,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 16,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 19,6 juta
Tunjangan Hakim Madya Pratama
Kelas Pengadilan II Rp11,1 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp15,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp18,3 juta
Tunjangan Hakim Pratama Utama
Kelas Pengadilan II Rp 10,4 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 12,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 14,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 17,1 juta
Tunjangan Hakim Pratama Madya
Kelas Pengadilan II Rp 9,7 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 11,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 13,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 16 juta
Tunjangan Hakim Pratama Muda
Kelas Pengadilan II Rp 9,1 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 10,7 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 12,7 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta
Tunjangan Hakim Pratama
Kelas Pengadilan II Rp 8,5 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 10,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 11,8 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (84.2%)