Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali
Tokoh Terkait

PPDI
Ratusan Ribu Perangkat Desa Minta Status Jelas, PPDI Tekankan Perubahan Regulasi
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, BOYOLALI– Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendesak adanya kejelasan status kepegawaian untuk meningkatkan kenyamanan dalam bekerja. Ketua Umum PPDI, Moh Taril, dalam Rapat Pimpinan Nasional 2024 di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (28/9/2024), menyampaikan bahwa perangkat desa hingga kini belum memiliki status kepegawaian yang jelas.
"Perangkat desa bukan PNS, bukan ASN, maupun P3K. Kami berharap status kami dapat diakui sebagai aparatur desa, sehingga kami dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, proporsional, dan profesional," ujar Taril dikutip dari ANTARA.
Ia menambahkan bahwa PPDI telah berupaya melakukan lobi dan audiensi dengan pihak-pihak terkait, namun regulasi masih menjadi kendala dalam memperjuangkan status kepegawaian perangkat desa. Perjuangan terkait status ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2006, namun hingga kini belum mencapai hasil yang diinginkan.
Selain membahas status kepegawaian, rapat kali ini juga menyinggung revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengubah PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa. Taril menyatakan harapannya agar revisi tersebut membawa peningkatan kesejahteraan serta keamanan bagi perangkat desa, terutama di luar Jawa, di mana masih terjadi pemberhentian nonprosedural.
"Walaupun secara umum kesejahteraan perangkat desa sudah cukup baik dengan penghasilan tetap setara PNS golongan IIA, kami berharap agar pendanaan dari APBN dapat langsung disalurkan ke pemerintah desa tanpa melalui transfer daerah, karena sering kali proses tersebut memerlukan banyak rekomendasi," ujarnya.
Hingga saat ini, PPDI memiliki sekitar 976.000 anggota yang tersebar di 330 kabupaten di 30 provinsi. Namun, beberapa daerah seperti Aceh dan Papua masih belum terjangkau oleh organisasi ini. (*)
Sentimen: positif (99.2%)