Sentimen
Negatif (100%)
27 Sep 2024 : 05.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kalideres

Penjual Gelar Habib Palsu Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

27 Sep 2024 : 05.51 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Penjual Gelar Habib Palsu Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Janes Meliano, terdakwa pemalsuan situs Rabithah Alawiyah, pada 12 September 2024. Selain hukuman penjara, Janes juga didenda sebesar Rp 1 miliar.

Janes dinyatakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat situs palsu yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah dan memperdagangkan gelar habib melalui situs tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Peradilan Perkara PN Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Pembuat Sertifikat Habib Palsu di Kalideres Pasang Tarif Rp 4 Juta Per Nama

Ketua Departemen Hukum Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud, menyatakan puas dengan putusan tersebut. Ia juga mengingatkan agar perbuatan serupa tidak terulang di masa depan dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu membawa kasus seperti ini ke jalur hukum.

"Saya selaku Ketua Bidang Hukum Rabithah menghimbau agar tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi kembali. Karena saya tidak akan segan untuk mengusut perbuatan tindak pidana ini," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (26/9/2024).

Meski demikian, Ramzy menyebut bahwa pihaknya telah menerima permintaan maaf dari Janes, yang mengakui kesalahannya.

Baca juga: 6 Orang Tertipu Pembuatan Sertifikat Habib Palsu di Kalideres, Kerugian Lebih dari Rp 18 Juta

"Kami telah memberikan maaf kepada terdakwa Janes Meliano Wibowo karena terdakwa telah menyatakan permintaan maafnya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tutup Ramzy.

Sebelumnya, Janes Meliano (24) ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya karena mencatut nama organisasi Rabithah Alawiyah dalam aksinya.

Melalui situs palsu https://maktabdaimi.blogspot.com, Janes mencantumkan nasab (keturunan) habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah dan menawarkan jalur belakang dengan tarif Rp 4.000.000 agar nama seseorang dapat tercatat di organisasi tersebut.

Sebagai informasi, Rabithah Alawiyah merupakan organisasi tempat berkumpulnya orang-orang Hadrami dan mencatat keturunan Nabi Muhammad di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (100%)