Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Yogyakarta
Kata KPU soal Kampanye Kotak Kosong pada Pilkada, Tidak Dilarang tapi…
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/09/24/66f28cf7ca9b4.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, pemilih tidak dilarang mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Bahkan, menurut dia, penerapan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.
"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon," kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta pada Selasa (24/9/3034), dikutip dari Antaranews.
Idham mengatakan, kampanye kotak kosong diperbolehkan karena KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat pada Pilkada 2024.
Baca juga: Tok! 37 Paslon Tunggal Versus Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," ujarnya.
Selain itu, Idham menyebut, hal itu sebagai bentuk bahwa KPU menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya. Salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.
"Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing,” katanya.
Namun, Idham menegaskan bahwa pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye. Salah satunya adalah dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan pada 27 November 2024.
"Kami akan larang apa pun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami larang,” ujarnya.
Baca juga: KPU Minta Jajaran di Daerah Simulasi Pilkada Kotak Kosong
Bahkan, Idham meyakini bahwa pengawasan serupa pasti akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada saat hari tenang dan pencoblosan.
"Maka, kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan. KPU tngkat provinsi dan kabupaten/kota sudah menetapkan calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi tersebut.
Selanjutnya, masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.
Kemudian, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024. Lalu, pemungutan suara akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Untuk informasi, Pilkada 2024 dilakukan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta).
Baca juga: Sebagian Pemilih Belum Tahu Kotak Kosong Bisa Dicoblos, KPU Perlu Galakkan Sosialisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (94.1%)