Sentimen
Negatif (96%)
18 Sep 2024 : 20.09
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, Teroris

Tokoh Terkait
Wahyu Widada

Wahyu Widada

8 Tersangka Peredaran Narkoba Internasional yang Dikendalikan Napi Ditangkap, Perannya Kelola Keuntungan

18 Sep 2024 : 20.09 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

8 Tersangka Peredaran Narkoba Internasional yang Dikendalikan Napi Ditangkap, Perannya Kelola Keuntungan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan tersangka kasus peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia yang dikendalikan HS, terpidana mati di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, delapan tersangka tersebut ialah TR, MA, SK, CA, AA, NMY, RO, dan AY.

Para tersangka tersebut menjadi perpanjangan tangan HS dalam mengelola hasil keuntungan dari peredaran narkoba.

“Inisial TR berperan sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian inisial MA sama perannya pengelola aset hasil kejahatan,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Rusak Terali Sel, Narapidana Rutan Makassar Kabur dengan Manjat Tembok

Sementara itu, tersangka SK, CA, AA, NMY, RO dan AY berperan membantu pencucian uang.

Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran uang dari bisnis narkoba jaringan HS mencapai Rp 2,1 triliun.

“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita,” kata Wahyu.

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita 44 bidang lahan dan bangunan, 21 unit mobil, 28 unit motor, 4 kapal laut, 1 speedboat dan 1 jet ski.

Polisi juga menemukan 2 unit kendaraan ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar dan deposito bank sebesar Rp 500 juta.

“Terhadap 8 tersangka ini diduga melanggar Pasal 3, 4, 5, dan 6, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar,” tutur Wahyu.

Baca juga: Anggota Komisi III Ngadu ke Menkumham Baru, Biaya Makan Narapidana Rp 20.000 Per Hari

Sebelumnya, Wahyu menerangkan bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari pendalaman pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap HS, yang kerap berbuat onar di dalam lapas.

Setelah ditelusuri, kata Wahyu, keonaran itu dilakukan HS untuk menutupi proses pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas.

Dalam menjalankan bisnisnya, HS dibantu seseorang berinisial F yang kini berstatus buron.

Baca juga: Mengenal Kontantragis, Komunitas Mantan Narapida Teroris yang Produksi Kopi dan Coklat

HS dan F bekerja sama menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pendalaman, HS dan F sudah mengendalikan bisnis narkoba jaringan Indonesia-Malaysia bersama-sama sejak 2017.

Selama tujuh tahun, S yang diketahui bernama Andi alias Hendra telah menyelundupkan 7 ton sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.

“Tentu dalam melaksanakan kegiatan ini dia dibantu oleh para tersangka lain,” kata Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (96.9%)