Sentimen
Tokoh Terkait
Jokowi Kembali Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya melalui media sosial terkait keputusan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut.
Dalam unggahannya di platform X (sebelumnya Twitter), Susi memasang emoticon menangis sebagai bentuk protes dan kesedihan atas kebijakan tersebut.
Susi, yang selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dikenal dengan kebijakannya yang tegas dalam melindungi kekayaan laut Indonesia, menyayangkan langkah ini.
"πππππππππππ," Susi mengungkapkan perasaannya (18/9/2024).
Unggahan itu menyiratkan betapa besar kekecewaannya terhadap keputusan yang mengakhiri larangan ekspor pasir laut yang telah diberlakukan selama lebih dari 20 tahun sejak era Presiden Megawati Sukarnoputri pada 2002.
Larangan ekspor pasir laut diterapkan sejak dua dekade lalu untuk melindungi ekosistem pesisir dan mencegah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi besar-besaran.
Susi, selama masa jabatannya di pemerintahan, konsisten memperjuangkan keberlanjutan sumber daya laut dan menegaskan bahwa kebijakan seperti pelarangan ekspor pasir laut adalah upaya penting dalam menjaga lingkungan pesisir Indonesia.
Pembukaan kembali keran ekspor pasir laut menjadi sorotan berbagai pihak, terutama aktivis lingkungan yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut.
Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada ekosistem pesisir, termasuk hilangnya habitat laut, erosi pantai, serta kerugian ekologis yang sulit diperbaiki.
Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi angkat bicara mengenai keputusan pemerintah untuk membuka kembali ekspor hasil sedimentasi laut, yang sebelumnya dilarang sejak era Presiden Megawati pada tahun 2002.
Jokowi menegaskan bahwa izin yang diberikan bukan untuk pasir laut, melainkan hasil sedimentasi laut yang telah mengganggu jalur pelayaran.
Jokowi menekankan perbedaan antara pasir laut dan sedimen yang terbentuk akibat proses pelapukan dan erosi, serta didistribusikan oleh dinamika oseanografi.
Sedimen tersebut dianggap perlu diambil untuk mencegah gangguan terhadap ekosistem laut dan lalu lintas kapal.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Aturan ini kemudian diikuti oleh kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang mengeluarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, memperbarui daftar barang yang dilarang untuk diekspor, termasuk soal sedimentasi laut.
Jokowi meminta publik untuk memahami konteks kebijakan ini, mengingat urgensi untuk menjaga kelancaran jalur pelayaran tanpa merusak lingkungan.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (66%)