Sentimen
Positif (88%)
18 Sep 2024 : 21.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Wahyu Widada

Wahyu Widada

Rekan Terpidana Mati Pengendali Jaringan Narkoba Indonesia-Malaysia Masih Buron

18 Sep 2024 : 21.15 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Rekan Terpidana Mati Pengendali Jaringan Narkoba Indonesia-Malaysia Masih Buron

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sebut tersangka yang membantu HS, terpidana mati di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara mengendalikan jaringan peredaran narkoba Indonesia-Malaysia masih buron.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, HS mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas karena dibantu seseorang berinisial F.

“Selama beroperasi, HS bekerja sama dengan Jaringan dengan inisial F untuk mengedarkan dan memasarkan narkoba sampai ke tingkat bawah,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: 8 Tersangka Peredaran Narkoba Internasional yang Dikendalikan Napi Ditangkap, Perannya Kelola Keuntungan

Berdasarkan hasil pendalaman, kata Wahyu, HS dan F sudah mengendalikan bisnis narkoba jaringan Indonesia-Malaysia bersama-sama sejak 2017.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terpidana ini telah mengoperasikan dan mengendalikan jaringan peredaran gelap narkoba sejak tahun 2017 hingga tahun 2024,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).

Selama tujuh tahun, kata Wahyu, HS yang  bernama Andi alias Hendra telah menyelundupkan 7 ton sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.

“Tentu dalam melaksanakan kegiatan ini dia dibantu oleh para tersangka lain,” kata Wahyu.

Saat ini, Wahyu memastikan bahwa penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tersangka F.

“Sekarang tinggal 1 yang DPO inisial F,” ucap Wahyu.

Baca juga: Polisi Tangkap 43 Tersangka Kasus Narkoba di Bogor, 24 di Antaranya Terkait Sabu

Sebelumnya, Wahyu menyampaikan bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari pendalaman pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap HS, yang kerap berbuat onar di dalam lapas.

Setelah ditelusuri, kata Wahyu, keonaran itu dilakukan HS untuk menutupi proses pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas.

HS dan F bekerja sama menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. “Artinya meskipun di dalam LP (lapas) dia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan persidangan gelap narkoba,” kata Wahyu.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun menangkap delapan tersangka, yakni TR, MA, SK, CA, AA, NMY, RO dan AY.

Mereka menjadi perpanjangan tangan HS dan F dalam mengelola hasil keuntungan dari peredaran narkoba.

Wahyu menyampaikan bahwa tersangka TR berperan mengelola uang hasil bisnis gelap peredaran narkoba.

Sentimen: positif (88.9%)