Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kebagusan, Jagakarsa
Kasus: pembunuhan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Ayah Terancam Hukuman Mati
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Panca Darmansyah, pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa akan divonis Selasa (17/9/2024) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Panca pasrah dengan vonis yang akan diberikan majelis hakim.
"Kita berharap ada putusan yang adil terhadap Panca dari Majelis Hakim," ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, Senin (16/9/2024).
Panca sebelumnya dituntut hukuman mati atas perbuatannya membunuh empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sengaja dan terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.
Kasus pembunuhan ini menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca membunuh empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3) dan AS (1) di rumah kontrakannya di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/12/2023) silam.
Pembunuhan itu dilakukan Panca karena dia cemburu buta kepada istrinya, DM.
Sebelum membunuh, Panca pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya hingga membuat korban dirawat di rumah sakit.
Usai menghabisi nyawa anak-anaknya, Panca sempat berupaya bunuh diri tetapi gagal.
Editor : Reza Fajri
Sentimen: negatif (99.6%)