Sentimen
Positif (78%)
17 Sep 2024 : 17.17
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

KPU Jamin Santuni KPPS Pilkada yang Kecelakaan, Dirawat, hingga Meninggal

17 Sep 2024 : 17.17 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPU Jamin Santuni KPPS Pilkada yang Kecelakaan, Dirawat, hingga Meninggal

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin akan memberikan santunan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas pada Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, mengatakan bahwa awalnya KPU sebenarnya ingin agar para petugas/badan ad hoc pemilu, termasuk KPPS, mendapatkan jaminan asuransi.

Namun, menurut dia, hal tersebut tidak dimungkinkan secara regulasi.

"Sehingga kemudian seperti pada pelaksanaan pileg dan pilpres serentak kemarin di 2024, kita juga mengalokasikan dana santunan untuk teman-teman badan ad hoc mulai dari KPPS," kata Parsadaan dalam jumpa pers, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Tahapannya

"Mulai dari melaksanakan kerja mengalami kecelakaan, sakit, termasuk sampai dirawat, dan--mohon maaf ini tidak kita inginkan--sampai kemudian ada yang meninggal dunia, semua itu akan di-cover oleh santunan yang disiapkan oleh KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota," ujar dia menegaskan.

Selain itu, Parsadaan juga menyoroti bahwa KPU mempertahankan keketatan rekrutmen KPPS sebagaimana mereka terapkan pada Pemilu Serentak 2024 Februari lalu.

Beberapa di antaranya adalah para calon anggota KPPS harus lebih dulu menjalani tes kesehatan, terutama tes gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.

Di samping itu, KPU juga akan menerapkan kembali prioritas rekrutmen untuk calon anggota KPPS yang belum lanjut usia.

Baca juga: Uang Honor KPPS Pilkada 2024 Turun Dibanding Pemilu Serentak

"Kita mengarahkan kepada teman-teman pada rapat koordinasi pembentukan KPPS yang sudah kita lakukan 2 gelombang untuk lebih mengutamakan, pertama, memang calon anggota KPPS umurnya memang di bawah 55 tahun untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Parsadaan.

"Walaupun tidak ada jaminan yang berumur muda lebih sehat, tapi secara umum kita berharap yang umurnya di bawah 55 tahun--jika ada--itu untuk diprioritaskan dengan harapan untuk mendapatkan calon anggota KPPS yang benar-benar sehat secara jasmani dan rohani," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, KPU resmi membuka pendaftaran atau rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 di 545 wilayah yang menyelenggarakan pilkada tahun ini.

Pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung mulai hari ini hingga 28 September 2024 mendatang.

Nantinya, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, total ada 3.045.623 anggota KPPS yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (78%)