Sentimen
Negatif (66%)
16 Sep 2024 : 10.58
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UII

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Kuliah Umum, Mahfud MD Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

16 Sep 2024 : 10.58 Views 19

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Kuliah Umum, Mahfud MD Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Harianjogja.com, SLEMAN—Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, dalam Kuliah Perdana tahun 2024 pada Program Magister dan Doktor, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu, (14/9/2024) menyoroti situasi politik Indonesia.

Menurut dia fenomena politik Indonesia beberapa waktu terakhir menunjukkan kecenderungan otoritarian. Demokrasi dijalankan dengan main-main dan pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan secara konservatif dan sepihak.

"Kalau [penguasa ingin], undang-undang dibahas hari ini, sore jadi, besok disahkan bisa. Tapi kalau penguasa tidak ingin, undang-undang bertahun tahun tidak dibahas," ujar mantan Ketua Mahkamah Konsitusi RI ini.

Hal tersebut menurut Mahfud, berakibat pada pelemahan atas lembaga-Lembaga politik dan penegakan hukum.  "Lembaga-lembaga dikoptasi semua, maka terjadi degradasi atas negara hukum," katanya.

BACA JUGA: Dampak Digitalisasi, Ratusan Kantor Cabang Perbankan Tutup

Dalam paparannya, Mahfud menjelaskan terkait dengan daya tahan negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Melemahnya negara hukum, lanjut Mahfud, salah satunya disebabkan oligarki, kleptokrasi, dan kartelisasi.

"Kemudian muncul oligarki, negara yang dikuasai oleh sekelompok kecil orang yang punya modal. Bahakan ada juga yang mengatakan Indonesia sekarang menjadi negara kleptokrasi, negara yang penuh korupsi, negara para pencuri namanya. Ingin mencuri meski sudah punya," ungkapnya.

Jika oligarki dan kleptokrasi dibiarkan berkembang, menurut Mahfud bisa melemahkan negara hukum. Maka ia pun mengingatkan para akademisi di bidang hukum untuk turut menjaga dan menegakkan demokrasi di Indonesia.

"Saya mengingatkan bahwa tugas akademisi dan profesi hukum adalah menjaga dan menegakkannya, selama sistem ketatanegaraan dan konstitusi masih berlaku. Para profesional dan penegak hukum menegakkan etika profesi, dan tidak melakukan kolusi serta manipulasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (66.7%)