Sentimen
Netral (40%)
16 Sep 2024 : 07.35
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Depok, Demak, Sleman, Solo

Bawa Senjata Tajam Dinihari, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Sleman

16 Sep 2024 : 07.35 Views 11

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Bawa Senjata Tajam Dinihari, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN—Dua pemuda ditangkap polisi dan diserahkan ke Polsek Gamping lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit, Minggu (15/9/2024) dini hari. Diduga keduanya merupakan bagian dari rombongan remaja yang hendak melakukan kejahatan jalanan atau klitih.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, menjelaksan kedua pemuda tersebut berinisial AKA dan AMF, ditangkap di Jalan Wates, Gamping, sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya berboncengan menaiki motor Honda Scoopy. “Ketika digeledah ternyata membawa celurit,” ujarnya.

Penangkapan ini bermula ketika anggota Turjawali Dit Samapta Polda DIY yang sedang melaksanakan patroli di jalan Brawijaya, mendapat informasi dari tim relawan bahwa ada sekitar rombongan 15 unit motor yang dikendarai berboncengan anak remaja dan diduga membawa sajam dari arah Demak Ijo menuju Selatan.

BACA JUGA: Desain Berubah, Tol Jogja-Solo Ruas Purwomartani-Maguwo Dibangun Melayang Mulai Januari 2025

“Anggota Turjawali Dit samapta Polda DIY yang sedang patroli pun berusaha mengejar rombongan ini bersama tim relawan. Ketika anggota Turjawali sampai di simpang tiga ringroad Gamping, didapati dua motor dari arah timur melaju dengan kecepatan tinggi,” katanya.

Kemudian anggota Turjawali bersama relawan mengejarnya ke arah barat menuju perempatan Depok. Kedua motor yang dikejar itu melaju ke arah utara menuju perkampungan, yang kemudian masuk Jalan Wates lagi ke arah timur.

Sesampai di depan Poll Trans Jogja, anggota Turjawali dan relawan dapat menghentikan salah satu motor yakni Honda Scopy dengan nomor polisi AB 4299 IL. Motor tersebut dinaiki dua pemuda yang setelah digeledah membawa celurit.

“Dengan terjadinya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana membawa dan menguasai sajam, tim relawan dan anggota Turjawali melapor ke Polsek Gamping. Maka kedua remaja tersebut diserahkan ke Polsek Gamping guna pengusutan lebih lanjut,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: netral (40%)