Sentimen
Negatif (99%)
13 Sep 2024 : 08.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: Narkoba, Uang palsu

Tidak Bisa Dikonversi ke Rupiah

13 Sep 2024 : 08.30 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tidak Bisa Dikonversi ke Rupiah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andi Sudarmaji menegaskan, uang palsu yang ditemukan pada saat penggerebekan tempat percetakkannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 4 dan 6 September lalu, nilainya tak bisa dikonversi dengan rupiah.

"Uang palsu enggak bisa dikonversi ke rupiah dan enggak ada nilainya," kata Andi saat dihubungi wartawan, Kamis (12/9/2024).

Dalam penggerebekan yang berlangsung di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1,2 miliar. Uang tersebut tadinya hendak dijual kepada polisi yang menyamar seharga Rp 300 juta.

Terpisah, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim meminta masyarakat berhati-hati dengan peredaran uang palsu. Ia menegaskan, uang palsu tak bisa ditukar dengan uang asli.

Baca juga: Bareskrim Gerebek Percetakan Uang Palsu di Bekasi, Ketua RT: Tidak Curiga, Tahunya Percetakan Yasin

Ia pun berharap masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib apabila mendapati peredaran uang palsu di sekitarnya.

"Jika masyarakat menemukan uang palsu, dihimbau untuk melaporkannya kepada aparat setempat agar asal usulnya bisa ditelusuri. Selain itu, masyarakat juga harus lebih waspada dan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek dua lokasi percetakan uang palsu, yaitu di salah satu hotel di Jl Diponegoro Bekasi pada Rabu (4/9/2024) dan di sebuah percetakan Jl Ir Juanda Bekasi pada Jumat (6/9/2024).

Peredaran uang palsu itu berhasil digagalkan setelah polisi menyamar dan berpura-pura menjadi pembeli uang palsu tersebut.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar atau setara Rp 1,2 miliar.

"Mereka jual (uang palsu) ke kami seharga Rp 300 juta. Para tersangka tidak kenal pemesannya, seperti beli putus dalam transaksi narkoba," lanjut Andi.

Baca juga: Tersangka Pencetak Uang Palsu di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Ia juga mengungkapkan bahwa uang palsu yang telah beredar kemungkinan digunakan untuk aksi penipuan.

"Mereka beli putus ke jaringan ini, jadi kemungkinan besar uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan," tambah Andi.

Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan adanya peredaran uang palsu di wilayah Bekasi.

Dari informasi tersebut, polisi mencoba pura-pura melakukan transaksi untuk menangkap para pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.9%)