Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Salatiga
Kasus: Uang palsu
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu di Bekasi, 10 Orang Ditangkap
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/09/09/66deed97a7b5f.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah kios percetakan di Bekasi Timur yang diduga mencetak uang palsu senilai Rp 1,2 miliar pada Jumat (6/9/2024).
Direktur Tipideksus Bareskrim Brijen Helfi Assegaf mengungkapkan, ada 10 orang tersangka yang telah ditangkap dalam operasi tersebut.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," ujar Helfi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Ia menyebutkan, dari 10 orang tersangka, dua orang ditangkap di lokasi percetakan yang digerebak.
Baca juga: 1.025 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Banten, Terbanyak Saat Pemilu 2024
Sementara, delapan orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
Para tersangka itu terdiri dari SUR selaku pemilik percetakan, TS selaku penerima pesanan, SB yang bertugas memotong uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR sebagai perantara.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri S, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar.
Baca juga: Kasus Uang Palsu di Salatiga, Pelaku Beli COD Seharga Rp 3,5 Juta, Dapatnya Rp 10 Juta
"Uang palsu tersebut tidak memiliki nilai karena tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah," kata Andri.
Andri menambahkan bahwa lokasi percetakan memang digunakan khusus bagi para tersangka untuk melakukan mencetak uang palsu tanpa ada kegiatan lain yang menjadi kedok.
Saat ini, kesepuluh tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (99.9%)