Sentimen
Positif (99%)
11 Sep 2024 : 05.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Mengapa RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan?

11 Sep 2024 : 05.15 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Mengapa RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan?

JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah kesibukan Jakarta pada Selasa (10/9/2024) tepatnya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, puluhan pekerja rumah tangga (PRT) berkumpul.

Mereka menggelar aksi protes menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

RUU ini, telah mangkrak selama dua dekade, menjadi simbol penantian panjang untuk keadilan hukum.

Baca juga: Izin Kerja ke Majikan, Sejumlah PRT Demo Desak Pengesahan RUU PPRT di Gedung DPR

Jalan panjang RUU PPRT

RUU PPRT pertama kali diajukan pada periode 2004-2009 dan kembali diusulkan pada setiap periode keanggotaan DPR berikutnya. Meskipun sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional lima tahunan (Prolegnas), RUU ini sering kali tidak menjadi prioritas.

Pada Juni 2020, Badan Legislasi DPR berhasil menyelesaikan pembahasannya. Namun, hingga kini, pengesahannya masih tertunda.

Staf Advokasi Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Jumisih, mengungkapkan kekecewaannya tentang RUU PPRT yang tak kunjung disahkan.

“Selama 20 tahun RUU PPRT digantung tanpa kejelasan,” kata Jumisih di sela-sela aksi unjuk rasa.

Baca juga: Desak RUU PPRT Disahkan, Para Pekerja Rumah Tangga Akan Terus Gelar Aksi di Gedung DPR


Ketidakpastian status RUU ini berdampak luas terhadap lebih dari 10 juta PRT di Indonesia dan luar negeri. Mereka terus berada di bawah bayang-bayang ketidakpastian hukum tanpa perlindungan yang memadai.

“Nasib 10 juta PRT sangat ditentukan oleh undang-undang tersebut,” ujar Jumisih.

Jumisih berpendapat RUU ini harus segera disahkan karena para pekerja membutuhkan perlindungan hukum yang jelas.

“Kami menuntut agar pimpinan DPR mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan karena semua hasil analisis menunjukkan dampak positif dari pengesahan RUU PPRT bagi bangsa dan negara,” ucap Jumisih.

Di sisi lain, DPR RI dikenal bisa mengesahkan undang-undang lain dalam hitungan jam. Anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, mengkritik sikap legislatif yang seolah mengesampingkan RUU PPRT.

Baca juga: PRT Rentan Jadi Disabilitas Baru, DPR Didesak Segera Sahkan RUU PPRT

“Kalau ada undang-undang lain itu bisa disahkan kurang dari 7 jam,” kata Luluk beberapa waktu lalu.

Perdebatan mengenai RUU ini sering kali terjebak dalam pusaran politik yang kompleks, dengan kepentingan beragam fraksi yang berbeda.

Di sisi lain, dukungan terhadap pengesahan RUU ini tumbuh di kalangan masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia, yang melihat urgensi dalam perlindungan PRT sebagai langkah maju dalam kemanusiaan.

Sentimen: positif (99.2%)