Sentimen
Positif (66%)
11 Sep 2024 : 20.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Cilegon

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Khairul

Khairul

Ibu-Ibu Ditangkap saat Demo Pabrik Sawit, DPR Minta Penegak Hukum Gunakan Restorative Justice 

11 Sep 2024 : 20.36 Views 31

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Ibu-Ibu Ditangkap saat Demo Pabrik Sawit, DPR Minta Penegak Hukum Gunakan Restorative Justice 

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk menggunakan pendekatan restorative justice kepada ibu Tina Rambe yang ditangkap karena berdemo menolak pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Hal tersebut demi keadilan hukum bagi masyarakat.

"Aparat penegak hukum seharusnya menggunakan pendekatan restorative justice untuk penyelesaian masalah sosial antara masyarakat dengan pihak perusahaan," ujar Anggota Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, Senin (9/9/2024).

Baca Juga

Demo Pencemaran Sungai di Lebak Ricuh

Pangeran mengatakan, seharusnya penegak hukum bijaksana dengan memberikan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus seperti Tina karena menyangkut kesejahteraan masyarakat.

“Kapolri juga sudah pernah berpesan soal hal ini agar polisi melakukan pendekatan humanis atau soft approach dan gunakan restorative justice untuk kasus pidana yang berkaitan dengan masalah sosial kemasyarakatan seperti perselisihan seperti ini,” kata Pangeran.

Baca Juga

Warga Demo di Kantor Pemkab Bogor soal Penertiban Pedagang di Jalur Puncak

Pangeran pun meminta penegak hukum untuk melakukan dialog antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Penyelesaian konflik melalui dialog konstruktif dapat menghindari eskalasi dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi tanpa harus mengandalkan tindakan hukum yang represif.

"Utamakan restorative justice dalam menyelesaikan suatu kasus yang berkenaan dengan masalah sosial Masyarakat tentu sekali ini sesuai kualifikasi yang sudah diatur dalam Peraturan mengenai RJ. Sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan dari aparat penegak hukum, bukan hanya ditangkap dan disel tanpa kata dan penjelasan yang baik," jelas Pangeran.

Baca Juga

Demo di DPRD Kota Cilegon Ricuh, Saling Dorong hingga Rambut Mahasiswa Ditarik Polisi

Dia menilai, pendekatan restorative justice selain bersifat humanis, hal tersebut dapat pula mengurangi kesan arogansi penegak hukum. Pangeran menyatakan, kasus perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan seringkali terjadi dan seharusnya penegak hukum dapat menjadi mediator.

“Apalagi ini yang disangkakan hanya karena dianggap melawan aparat. Apa pelaku yang hanya beberapa orang ini sampai melakukan tindakan anarkis yang fatal Mereka hanya menuntut keadilan bagi masyarakat kok,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: positif (66.6%)