Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Antam Tbk
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: Tipikor, korupsi
PT Antam Klaim SK Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke "Crazy Rich" Surabaya, Bukan Surat Perusahaan
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/09/10/66dfdf6a5ea0f.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secretary Divisi Head PT Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menyebut surat keterangan kewajiban penyerahan 1,136 ton emas ke crazy rich Surabaya, Budi Said, bukan surat resmi perusahaan.
Keterangan ini Syarif sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Antam yang melibatkan pegawai dan merugikan negara Rp 1,1 triliun dengan terdakwa Budi Said.
"Saya menyimpulkan bahwa surat keterangan ini secara bentuk bukan merupakan surat resmi perusahaan," kata Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Disebut Masuk ke Brankas Antam, Padahal Haram Hukumnya
Mulanya, pada kesempatan tersebut, atas permintaan jaksa, Syarif menjelaskan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai Sekretaris Perusahaan PT Antam.
Di antaranya adalah terkait persuratan hingga tata kelola kesekretariatan. Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa kebenaran surat-surat perusahaan.
Jaksa lantas menanyakan apakah Syarif pernah melihat surat keterangan (SK) kewajiban menyerahkan 1,136 kilogram emas Antam kepada Budi Said.
Surat itu ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Endang Kumoro.
Baca juga: Surat Keterangan PT Antam Kurang Serahkan 1,136 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Ilegal
Menanggapi hal ini, Syarif mengaku pernah melihat surat itu pada 2024. Ia pun telah menganalisis surat tersebut berdasarkan pedoman persuratan PT Antam.
Syarif menemukan, SK itu tidak bisa memiliki nomor surat. Padahal, kata dia, dalam Bab II Management Policy PT Antam disebutkan asas tata persuratan dan asas sentralisasi.
Di antara turunan asas itu menyangkut aturan pencantuman nomor persuratan untuk kebutuhan dokumentasi, evaluasi, dan tata kelola sistem persuratan.
"Surat keterangan ini tidak memiliki nomor surat," ujar Syarif.
Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Emas Antam
Lulusan manajemen bisnis itu melanjutkan, pihaknya juga menemukan SK tersebut tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) penomoran arsip atau surat keluar.
Dalam SOP itu disebutkan, setelah pejabat berwenang memberikan tanda tangan dan sekretaris pencipta membubuhkan stempel maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.
"Dari dua hal ini (nomor surat) saya bisa menyimpulkan bahwa SK yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan," tutur Syarif.
Selanjutnya, SK tersebut juga tidak sesuai dengan aturan persuratan yang mewajibkan pihak penerbit surat mencantumkan jabatan, nama pejabat, dan nomor pegawai.
Sentimen: negatif (64%)