Sentimen
Positif (100%)
9 Sep 2024 : 05.00
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

[POPULER NASIONAL] Uskup Agung Jakarta Harap Deklarasi Istiqlal Diwujudkan

9 Sep 2024 : 05.00 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

[POPULER NASIONAL] Uskup Agung Jakarta Harap Deklarasi Istiqlal Diwujudkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo yang menginginkan Deklarasi Istiqlal 2024 ditindaklanjuti dengan gerakan kemanusiaan dan kerukunan antar umat beragama menjadi sorotan pembaca pada akhir pekan kemarin.

Dia berharap para tokoh agama mewujudkan deklarasi itu ke dalam tindakan nyata.

Dari dunia hukum, Komisi Yudisial berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan kembali penolakan seluruh calon hakim agung yang lolos seleksi.

1. Uskup Agung Jakarta Tak Mau Deklarasi Istiqlal Hanya Tersimpan di Laci, Ingin Gerakan Lanjutan

Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo tak ingin Deklarasi Istiqlal 2024 tidak ditindaklanjuti dengan gerakan kemanusiaan dan kerukunan antar umat beragama. Ia ingin, Deklarasi Istiqlal ditindaklanjuti oleh para tokoh agama agar keinginan dari deklarasi itu terwujud.

“Harapannya deklarasi itu tidak hanya menjadi tulisan yang kemudian disimpan di laci, tetapi sekecil apa pun ada gerakan-gerakan lanjutan untuk mewujudkan cita-cita dalam deklarasi itu,” ujar Suharyo dalam konferensi pers di Gereja Katedral Jakarta, Sabtu ( 7/9/2024).

Ia menyebutkan, Konferensi Waligereja Indonesai (KWI) mengusulkan tiga nilai yang juga diusung menjadi tema dalam kunjungan apostolik Paus Fransiskus. Ketiganya adalah keyakinan, persaudaraan, dan kasih sayang.

“Tema itu bukan konsep yang dikarang di belakang meja. Tetapi itu adalah cermin dari dinamika gereja Katolik di Indonesia,” sebut dia.

Baca juga: Paus Fransiskus Cium Tangan Imam Besar Istiqlal, Uskup Agung: Belum Pernah Lihat Gestur Bersahabat Sedalam Itu

“Kalau saya perhatikan, apa pun yang diucapkan oleh Bapak Suci selama pertemuan-pertemuan adalah pendalaman tiga istilah itu,” sambungnya.

2. DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, KY Minta Pertimbangkan hingga Singgung Putusan MK

Komisi Yudisial (KY) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan kembali keputusan menolak seluruh usulan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM.

Hal itu disampaikan KY melalui surat klarifikasi yang disampaikan ke pimpinan DPR pada Jumat (6/9/2024).

Dalam suratnya, KY menjelaskan bahwa 12 calon hakim yang diusulkan telah diseleksi melalui serangkaian tahapan.

Seleksi itu mempertimbangkan aturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta melihat kebutuhan dari Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Minta KY Ganti 12 Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III: Kalau Sama Pasti Ditolak Lagi

Diketahui, Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung usulan KY karena terdapat dua calon yang ternyata tidak memenuhi syarat administrasi dalam Undang-Undang (UU) MA.

Pasal 7 beleid tersebut tertulis bahwa calon hakim agung harus berpengalaman paling sedikit 20 tahun sebagai hakim.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menjelaskan bahwa dua calon hakim agung yang tak memenuhi syarat itu ditemukan ketika dilakukan pengecekan berkas sebelum memulai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Sementara, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah membantah adanya pelanggaran dalam proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang diusulkan ke DPR.

Melalui surat klarifikasi yang dikirimkan pada Jumat (6/9/2024), KY memberikan keterangan tambahan soal adanya putusan MK yang menjadi bahan pertimbangan, selain peraturan perundangan-perundangan.

Baca juga: DPR Tolak Calon Hakim Agung, KY: Ganggu Jalannya Negara

”Tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR. (Hal ini) untuk meluruskan kesalahan persepsi bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA melanggar undang-undang karena dua calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi, yaitu berpengalaman menjadi hakim selama 20 tahun,” ujar Siti dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024) siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (100%)