Sentimen
Positif (93%)
9 Sep 2024 : 05.30
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait
Khoirunnisa Nur Agustyati

Khoirunnisa Nur Agustyati

Marak Calon Tunggal Pilkada 2024 Diduga Akibat Pemilu dan Pilkada Berdekatan

9 Sep 2024 : 05.30 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Marak Calon Tunggal Pilkada 2024 Diduga Akibat Pemilu dan Pilkada Berdekatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 masih diwarnai dengan fenomena calon tunggal.

Berdasarkan data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tercatat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah.

Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), salah satu penyebab utama tingginya jumlah calon tunggal adalah jarak yang dekat antara pemilihan umum (pemilu) dan pilkada.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyoroti dinamika politik yang muncul akibat jarak yang terlalu dekat antara kedua proses politik tersebut.

“Dekatnya jarak antara pemilu dan pilkada menyebabkan koalisi partai-partai menjadi lebih dinamis, sehingga mereka cenderung memilih tetap berada dalam koalisi besar,” ujar Khoirunnisa Dalam sebuah webinar bertajuk “Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia”, pada Minggu (8/9/2024), seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Pengawasan Pilkada di Daerah Calon Tunggal Sama Ketatnya dengan Daerah Lain


Selain itu, Ninis, sapaan Khoirunnisa, juga menyebutkan lemahnya kaderisasi partai politik turut berkontribusi terhadap minimnya pilihan calon kepala daerah. Banyak partai politik yang tidak mempersiapkan kader internal mereka dengan baik, sehingga akhirnya mengusung calon dari partai lain.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, yang diharapkan dapat mengurangi jumlah calon tunggal. Namun, perubahan ini tampaknya belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh partai-partai politik.

“Walaupun sudah ada kesempatan dari MK, partai politik tetap tidak memanfaatkannya,” kata Ninis.

Upaya untuk mengurangi calon tunggal juga dilakukan oleh KPU RI dengan memberi kelonggaran kepada partai politik untuk mengalihkan dukungan serta memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal.

Meski demikian, hasilnya tidak signifikan, hanya dua daerah yang berhasil menambah calon setelah perpanjangan waktu.

Baca juga: UU Pilkada Digugat, Pemohon Minta Ada Opsi Kotak Kosong di Setiap Daerah

Hingga batas akhir pendaftaran pada 4 September 2024, sebanyak 41 daerah di Indonesia masih akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal.

Fenomena ini memicu kekhawatiran akan kemunduran demokrasi lokal, di mana persaingan politik yang sehat dan keterlibatan aktif masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka menjadi terbatas.

Pilkada Serentak 2024 yang mendekati pelaksanaan di lebih dari 40 daerah dengan calon tunggal ini menjadi tantangan bagi demokrasi lokal di Indonesia, terutama dalam memastikan pilihan yang lebih beragam dan representatif bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (93.8%)