Sentimen
Negatif (88%)
4 Sep 2024 : 16.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Nurul Ghufron Pelajari Putusan usai PTUN Tolak Gugatan soal Dewas KPK

4 Sep 2024 : 16.55 Views 9

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Nurul Ghufron Pelajari Putusan usai PTUN Tolak Gugatan soal Dewas KPK

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan mempelajari putusan terbaru dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan yang diajukannya terkait sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Untuk saat ini, saya akan membaca dan mempelajari putusan tersebut dengan cermat," kata Ghufron di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga

KPK Tegaskan Punya Wewenang Periksa Kaesang soal Dugaan Pakai Jet Pribadi

Ghufron menambahkan setelah memahami isi putusan, dia dan timnya akan menentukan langkah selanjutnya.

"Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap dan langkah berikutnya," katanya.

Baca Juga

PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK

PTUN Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menolak gugatan Ghufron dengan alasan bahwa perkara yang digugat, yaitu pemeriksaan Dewas terkait pelanggaran etik yang terjadi pada 15 Maret 2022, telah dinyatakan kadaluwarsa.

"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan PTUN yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Baca Juga

Cerita Saksi Kasus Pungli Rutan KPK Diminta Kabur, Rp120 Juta Habis dalam Sebulan

Selain itu, Ghufron juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000. Perkara yang terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diputus pada Selasa, 3 September 2024 dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Anggota Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.

Dalam gugatan yang diajukan pada April 2024, Ghufron menyatakan bahwa laporan yang diajukan kepada Dewas pada 8 Desember 2023 seharusnya tidak lagi bisa diproses karena peristiwa yang dilaporkan sudah kedaluwarsa pada 16 Maret 2023.

Menurutnya, Dewas KPK telah melewati batas waktu kewenangan mereka dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah kedaluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” ujar Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (88.7%)