Sentimen
Negatif (98%)
3 Sep 2024 : 18.59
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Gugatannya di PTUN Tidak Diterima, Nurul Ghufron: Saya Baca Dulu Putusannya

3 Sep 2024 : 18.59 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Gugatannya di PTUN Tidak Diterima, Nurul Ghufron: Saya Baca Dulu Putusannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku belum benar-benar mendapat informasi soal gugatannya yang tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ghufron mengaku perlu mempelajari putusan itu lebih lanjut sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Dalam gugatannya yang tidak diterima oleh PTUN, Ghufron mempersoalkan proses sidang etik Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terkait Persidangan Etik Dewas KPK

Ghufron pun berjanji bakal menyampaikan sikap setelah selesai mempelajari putusan tersebut.

"Ada lah hak kami untuk kemudian menentukan sikap. Jadi saya ingin memastikan lebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagiamana sikap saya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, PTUN memutus tidak dapat menerima gugatan Ghufron terkait persidangan etik di Dewas KPK.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa.

Dengan demikian, PTUN mencabut putusan sela tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron.

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron, KPK: Kita Hormati, Dewas Akan Gelar Sidang Lagi

"Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan Ghufron ketika tengah diproses secara etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Atas putusan PTUN Jakarta, Dewan Pengawas KPK pun akan melanjutkan proses etik terhadap Ghufron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (98.8%)