Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Antam Tbk
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Surat Keterangan PT Antam Kurang Serahkan 1,136 Ton Emas ke "Crazy Rich" Surabaya Ilegal
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/09/03/66d6e82f1f36f.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Surat keterangan yang menyatakan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk kurang menyerahkan 1,136 ton emas senilai Rp 505 juta per kilogram kepada "crazy rich" Surabaya, Budi Said, ilegal.
Keberadaan surat tersebut didalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat memeriksa mantan Vice President Precious Metal Sales and Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam Tbk, Yosep Purnama.
Ia dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi pembelian emas oleh Budi Said bersama-sama pegawai PT Antam yang merugikan negara Rp 1,1 triliun.
Mulanya, Jaksa menanyakan Surat Keterangan yang ditandatangani Endang Kumoro pada 16 November 2018 yang menyatakan Budi Said melakukan transaksi emas 1,136 ton.
Baca juga: Bukan Reseller PT Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Tak Bisa Beli Emas Harga Diskon
“Saudara sampaikan bahwa Endang Kumoro tidak berwenang untuk membuat dan menandatangani terkait surat keterangan tersebut,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).
Adapun Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk, tempat Budi melakukan pembelian emas.
Yosep kemudian mengaku pernah melihat surat itu pada 5 Desember 2018. Di dalam surat dinyatakan bahwa Budi Said melakukan transaksi pembelian emas Antam senilai Rp 505 juta per kilogram.
Pihaknya kemudian memeriksa surat tersebut dan tidak menemukan adanya pembayaran dari Budi Said senilai nilai transaksi dimaksud.
“Tidak pernah. Jadi kalau surat ini kami crosscheck, apakah tanggal-tanggal ini masuk nilai uang di Antam dari bapak Budi Said? Saya jawab tidak ada. Di sistem tidak ada masuk,” tegas Yosep.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun dalam Kasus Emas Antam
Yosep juga mengatakan bahwa harga emas pada tanggal 16 November sebagaimana disebutkan sebagai waktu transaksi dalam surat itu bukan Rp 505 juta per kilogram.
Selama 2018, harga emas tidak pernah senilai Rp 505 juta per kilogram atau Rp 505 ribu per gram.
“Hampir menyentuh Rp 600 ribu pak (per gram). Artinya apa, jauh selisihnya dengan harga Antam,” tutur Yosep.
Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 5050 juta per kilogram.
Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Baca juga: Hari Ini, Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Timah
Kemudian, Bud juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (96.9%)