Sentimen
Negatif (79%)
2 Sep 2024 : 20.45
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Diponegoro

Kasus: bullying

Tokoh Terkait
Arzeti Bilbina

Arzeti Bilbina

Arzeti Bilbina Sebut Dugaan Perundungan di PPDS Undip sebagai Kasus Kriminal

2 Sep 2024 : 20.45 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Arzeti Bilbina Sebut Dugaan Perundungan di PPDS Undip sebagai Kasus Kriminal

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menilai dugaan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) sudah memasuki kategori pidana.

Hal ini menyusul temuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyebutkan bahwa dr ARL, yang diduga menjadi korban perundungan hingga bunuh diri, dimintai sejumlah uang oleh seniornya, berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta setiap bulan.

“Kasus ini harus menjadi perhatian khusus karena ini bentuk pemerasan, sudah kriminal dan sangat meresahkan,” ujar Arzeti dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).

Baca juga: RSUP Kariadi Bantah Beban Kerja Mahasiswa PPDS Undip Capai 24 Jam

Arzeti menegaskan perlunya pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku, karena masalah perundungan yang terjadi tidak hanya menyasar mental, tetapi juga melibatkan tindak pidana pemerasan.

“Ini sangat mengkhawatirkan karena perundungan bukan lagi soal fisik dan mental. Tapi, pemerasan juga,” ucapnya.

Arzeti mendorong perlunya perbaikan menyeluruh dalam sistem PPDS di Indonesia. Jika praktik pemalakan terbukti, hal ini akan menjadi penghambat dalam pendidikan dokter spesialis karena adanya beban biaya tambahan di luar pembayaran program.

Baca juga: Menko PMK Sebut Polisi Kantongi Bukti Awal Dugaan Bullying PPDS Undip

“Permintaan uang yang tidak wajar menunjukan adanya ketidakadilan dalam akses pendidikan,” sebut Arzeti.

“Tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan finansial yang sama, sehingga praktik seperti ini dapat menghambat mahasiswa yang kurang mampu untuk melanjutkan studi,” tuturnya.

Diketahui hasil penyelidikan Kemenkes menduga dr ARL juga dimintai uang berkisar Rp 20 sampai Rp 40 juta.

Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu menegaskan, bakal bersikap transparan untuk membantu proses penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (79%)