Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait

Karen Agustiawan
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Bui di Tingkat Banding
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/06/28/667ebad53f6e9.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Dalam putusan perkara nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024," demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip di situs Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024).
Baca juga: KPK Harus Putuskan Status Hukum Kolega Karen Agustiawan karena Masa Cegah Habis
Putusan ini diketuk oleh Hakim Sumpeno sebagai ketua majelis bersama Hakim Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hakim Gatut Sulistyo sebagai anggota Majelis pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Namun, dalam amar putusan banding ini, Majelis Hakim Tinggi mengubah status barang bukti yang sebelumnya telah tertuang dalam putusan pengadilan tingkat satu. Majelis Hakim tingkat banding mengembalikan barang bukti untuk digunakan dalam perkara eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
"Dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan tersangka Yenni Andayani," kata Hakim Sumpeno.
Baca juga: Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Karen dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim Maryono membacakan putusan dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Vonis ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Karen dibui selama 11 tahun. Namun kubu eks Dirut Pertamina itu mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan mengungkapkan sejumlah alasan kliennya mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi. Salah satunya, majelis hakim di tingkat pertama dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang membantah surat dakwaan perkara Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tersebut.
"Ikut 'tertidur' hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Sebab, tidak ada perbuatan dan conflict of interest, (tapi) dinyatakan salah dan melawan hukum," kata Luhut Pangaribuan kepada Kompas.com, Selasa 25 Juni 2024. "Negara tidak ada rugi (tapi) dinyatakan ada kerugian negara, ada perintah jabatan, (tapi) tidak dibahas," ujar dia melanjutkan.
Kasus Karen Agustiawan
Dalam perkara ini, tindakan melawan hukum dilakukan Karen dengan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Tindakan eks Dirut Pertamina itu dilakukan bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Karen memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.
Sentimen: negatif (100%)