Tidak Boleh Ada Kekuatan Intervensi Proses Hukum
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak boleh ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengintervensi proses penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menegaskan Korps Adhyaksa merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang melakukan penuntutan terkait dengan proses hukum.
"Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita tidak sejalan," kata Burhanuddin saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 di Lapangan Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2024).
Baca Juga
Jaksa Agung Ungkap Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2024, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
Dia menekankan, setiap tindakan yang dilakukan jajaran Kejagung harus mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi kejaksaan. Namun, dia menyadari hal itu tak mudah.
"Kita sering dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari dalam maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum," ujar Burhanuddin.
Baca Juga
Jaksa Agung Ungkap Ada Upaya Melemahkan Kejaksaan: Jangan Lengah!
Dia menambahkan, pada era globalisasi saat ini, tantangan semakin kompleks. Kejaksaan, kata dia, harus mampu menjaga profesionalisme.
"Saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut," ujar Burhanuddin.
Baca Juga
Jaksa Agung Sanksi 48 Jaksa karena Langgar Kode Etik, 24 di Antaranya Dihukum Berat
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: positif (40%)